Pencemaran nama baik telah diatur dalam pasal 310 hingga pasal 321 KUHP dan juga terhadap percemaran nama baik di medsos diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU No.11 tahun 2008. pencemaran nama baik di media sosial ialah tindakan menyebarkan informasi yg tidak benar dan umumnya dalam bentuk pencemaran nama baik dari seseorang yg berdampak buruk pada orang tersebut, orang yg namanya difitnah dapat mengeluh tentang pencemaran nama baik dan orang yg mengkontaminasi dapat dihukum dalam hukuman penjara dan denda seperti dalam peraturan UU ITE (informasi dan transaksi elektronik).
Pencemaran nama baik juga dikenal sebagai penghinaan, yg pada dasarnya menyerang nama baik dan kehirmatan seseorang yg tidak memiliki perasaan seksual sehingga orang tersebut merasa dirugikan. nama baik ialah penilaian yg baik dalam opini umum tentang perilaku atau kepribadian seseorang dari sudut pandang moral.Â
Adapun kejahatan dunia maya (media sosial), berupa kejahatan tradisional, contoh penipuan, pencurian identitas, pornografi anak dll. pencemaran nama baik itu sesuatu yg dilakukan seseorang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyebarkan, mengirim, dan membuat hal-hal yg dapat diakses untuk mendapatkan informasi elektronik/konten pencemaran nama baik. dan dikenal juga sebagai fitnah, dan pencemaran nama baik dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H