Mohon tunggu...
Irma mawaddah
Irma mawaddah Mohon Tunggu... Mahasiswa - irma mawaddah

Mahasiswa Universitas Pamulang 201011500141

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia sebagai Konsep

9 Oktober 2021   01:19 Diperbarui: 9 Oktober 2021   02:01 2805
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsep ham, dalam perspektif dimensi visi

maka dikenal visi filsafati, visi yuridis, konstitusional dan visi politik. visi filsafati sebagian besar berasal dari teologi agama-agama, yg menempatkan jati diri manusia pada tempat yg tinggi sebagai makhluk tuhan. visi yuridis-konstitusional, mengaitkan pemahaman ham itu dengan tugas, hak, wewenag dan tanggung jawab negara sebagai suatu nation-state.

sedangkan visi politik memahami ham dalam kenyaan hidup sehari hari yg umumnya berwujud pelanggaran ham, baik oleh sesama warga masyarakat yg lebih kuat maupun oleh oknum-oknum pejabat pemerintah.

konsep ham sering dibedakan dalam hak sipil dan poliiitik. hak politik merupakan hak yg didapat oleh seorang dalam hubungan sebagai seorang anggota didalamnya lembaga politik. (hak memilih, hak dipilih, hak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan-jabatan politik, hak memegang jabatan-jabatan umum dalam negara atau hak menjadikan seseorang ikut serta didalam mengatur kepentingan negara atau pemerintahan, dengan kata lain lapangan hak-hak politik sangat luar, mencangkup asas-asas masyarakat, dasar dasar negara, tata hukum, partisipasi rakyat didalamnya, pembagian kekuasaan dan batas batas kewenangan penguasa terhadap warga negaranya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun