Konsep ham, dalam perspektif dimensi visi
maka dikenal visi filsafati, visi yuridis, konstitusional dan visi politik. visi filsafati sebagian besar berasal dari teologi agama-agama, yg menempatkan jati diri manusia pada tempat yg tinggi sebagai makhluk tuhan. visi yuridis-konstitusional, mengaitkan pemahaman ham itu dengan tugas, hak, wewenag dan tanggung jawab negara sebagai suatu nation-state.
sedangkan visi politik memahami ham dalam kenyaan hidup sehari hari yg umumnya berwujud pelanggaran ham, baik oleh sesama warga masyarakat yg lebih kuat maupun oleh oknum-oknum pejabat pemerintah.
konsep ham sering dibedakan dalam hak sipil dan poliiitik. hak politik merupakan hak yg didapat oleh seorang dalam hubungan sebagai seorang anggota didalamnya lembaga politik. (hak memilih, hak dipilih, hak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan-jabatan politik, hak memegang jabatan-jabatan umum dalam negara atau hak menjadikan seseorang ikut serta didalam mengatur kepentingan negara atau pemerintahan, dengan kata lain lapangan hak-hak politik sangat luar, mencangkup asas-asas masyarakat, dasar dasar negara, tata hukum, partisipasi rakyat didalamnya, pembagian kekuasaan dan batas batas kewenangan penguasa terhadap warga negaranya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H