Mohon tunggu...
Irma Khalid
Irma Khalid Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Waspadai Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

1 Maret 2019   22:50 Diperbarui: 1 Maret 2019   23:34 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelewengan pupuk bersubsidi seolah menjadi masalah laten yang tak teratasi. Baru-baru ini, Polisi mengungkap adanya praktik penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi di Kudus, Jawa Tengah. Karena ditengarai ada beberapa oknum penyalur pupuk bersubsidi yang memainkan rantai distribusi dan menaikkan harga jual di atas standar.

Sumber

Bukan tidak mungkin, ada lebih banyak lagi penyelewengan pupuk bersubsidi, namun mungkin tidak terungkap keberadaannya. Kondisi ini pun diakui oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Beberapa hari lalu, Kementan menyatakan bahwa masih terjadi penyelewengan pupuk bersubsidi di berbagai daerah. Meski jumlahnya, menurut mereka, menurun pada 2018 lalu.

Harus waspada (meme edit pribadi)
Harus waspada (meme edit pribadi)
Penyelewengan yang paling sering terjadi kenaikan harga oleh pedagang. Misalnya petani harus membeli pupuk dengan harga Rp 4.500 per kilogram, padahal harga yang diberikan oleh pemerintah adalah Rp 1.800 per kg. Atau ada juga pedagang yang mengoplos, dengan cara mengemas ulang pupuk bersubsidi dengan bungkus pupuk biasa sehingga dijual dengan harga non subsidi.

Melihat dari berbagai modus penyelewengan yang sudah terungkap, maka sepertinya pihak yang paling perlu penanganan khusus untuk menekan penyelewengan pupuk ini adalah para toko dan distributor. Karena mereka adalah mata rantai sekaligus ujung tombak. Oleh karena itu, mereka lah yang harus dijaga.

Atas nama penyelamatan uang negara, sudah seharusnya penyelewengan pupuk bersubsidi ditekan. Bahkan sampai nol. Apalagi tahun ini pemerintah berencana meningkatkan alokasi anggaran subsidi pupuk hingga Rp 29 trilyun.

Ada beragam cara yang bisa dilakukan untuk menekan penyelewengan. Dari mulai yang paling halus, yakni memberi penghargaan pada penyalur teladan. Sampai cara paling kasar, memberi hukuman pidana pada penyalur dan pelaku penyelewengan. Ancam para pelaku bahwa mereka akan langsung berhadapan dengan aparat hukum atau kepolisian akibat tindakannya.

Bagaimanapun juga pupuk bersubsidi ini harus tepat sasaran, petani menjadi target pemerintah. Dan petani juga harus paham pupuk bersubsidi itu. Supaya, pupuk itu bisa digunakan tepat sasaran, manfaat, dan takarannya.

Semoga sampai (meme edit pribadi)
Semoga sampai (meme edit pribadi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun