Mulai 2022 tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas penghasilan senilai Rp0 hingga Rp60 juta (sebelumnya hanya hingga Rp50 juta).
UU HPP juga menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru dengan tarif pajak sebesar 35% atas penghasilan di atas Rp5 miliar.
Jadi, yang berpenghasilan kecil dilindungi dan yang berpenghasilan tinggi menyumbang pajak lebih tinggi pula, sesuai dengan prinsip gotong royong.
Terkait pengaturan PPN, tarif PPN yang semula 10% naik menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan akan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4%.
Namun, UU HPP juga membebaskan sejumlah barang dan jasa dari PPN secara selektif dan terbatas. Contohnya, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.
Kemudian, untuk kemudahan pemungutan PPN, barang dan jasa pada sektor tertentu dikenakan tarif final. Misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.
Lebih lanjut, dalam UU HPP pemerintah menawarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Melalui program ini, wajib pajak berkesempatan mengungkapkan kewajibannya yang belum dilaporkan secara sukarela. Program PPS berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
UU HPP turut memuat aturan mengenai pajak karbon. Pajak ini akan dikenakan kepada mereka yang menggunakan bahan bakar fosil seperti batu bara, bensin, avtur, dan lain-lain.