Mohon tunggu...
irma dewi
irma dewi Mohon Tunggu... Editor - ASN

Praktisi komunikasi dan kehumasan pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Reformasi Pajak untuk Indonesia Emas 2045

4 Juni 2022   08:00 Diperbarui: 5 Juni 2022   08:51 2447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menuju Indonesia Emas 2045 (Sumber: Pexels)

Harapannya kita akan mampu mewujudkan Indonesia emas 2045 saat 100 tahun kemerdekaan Indonesia.

Indonesia emas atau Indonesia yang adil dan makmur membutuhkan APBN yang kuat. APBN harus mampu memenuhi kebutuhan akan fasilitas umum yang memadai sambil terus membantu masyarakat miskin.

Kelas menengah memenuhi pusat perbelanjaan (Sumber: Pexels)
Kelas menengah memenuhi pusat perbelanjaan (Sumber: Pexels)

UU HPP

Dengan latar belakang tersebut, pemerintah bersama DPR kemudian menyusun Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021. UU ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan mempercepat pemulihan ekonomi.

Prinsip utama UU HPP adalah adil, sederhana, efisien, memberi kepastian hukum, bermanfaat, dan sesuai kepentingan nasional. 

Secara garis besar, UU HPP memiliki 6 cakupan pengaturan, yakni: 1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); 2. Pajak Penghasilan (PPh); 3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN); 4. Program Pengungkapan Sukarela (PPS); 5 Pajak Karbon; dan 6. Cukai.

Sesuai dengan namanya, UU HPP dirancang untuk mengharmonisasikan berbagai peraturan perpajakan.

Hal ini dimulai dengan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Single Identity Number (SIN). Tujuannya adalah untuk membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak.

Pengintegrasian ini juga mempermudah karena kini masyarakat yang telah memenuhi syarat menjadi wajib pajak tidak perlu repot-repot membuat NPWP

Perubahan penting lainnya adalah revisi lapisan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Perubahan ini berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun