Setiap kegiatan memasukkan barang dari luar ke dalam negeri merupakan proses impor barang. Lalu lintas barang yang beredar di wilayah NKRI perlu diawasi, guna melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.
Seiring dengan pertumbuhan ekonomi, dalam beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran gaya hidup di masyarakat, termasuk dalam hal konsumsi. Bagi banyak orang, berbelanja bukan sekadar membeli barang kebutuhan, tetapi juga sebuah pengalaman yang menyenangkan.
Meningkatnya jumlah kelas menengah membuat wisata belanja kian populer. Sudah biasa kita jumpai wisatawan Indonesia yang berpergian ke luar negeri sambil berbelanja. Setidaknya mereka akan membawa oleh-oleh khas negara yang dikunjungi.
Hobi belanja tentu sah-sah saja. Namun perlu disadari bahwa membawa barang dari luar negeri, meski untuk keperluan pribadi, juga termasuk kegiatan impor. Sebab itu, agar dapat membawa barang dari luar negeri dengan nyaman, alangkah baiknya bila kita semua memahami ketentuan barang bawaan penumpang yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Barang Bawaan
Aturan seputar barang bawaan penumpang sudah berlaku sejak tahun 2010. Namun, ketentuan ini kembali menjadi sorotan paska viralnya video petugas bandara yang sedang memeriksa barang bawaan penumpang pada pertengahan tahun lalu. Dalam video tersebut, tampak petugas mendapati pasangan suami istri yang membawa barang belanjaan dari luar negeri berupa tas mewah.
Nilai tas tersebut melebihi batas yang dipersyaratkan agar bisa bebas dari pengenaan bea masuk barang impor. Meski digunakan untuk keperluan pribadi, namun barang tersebut tetap dikenakan bea masuk dan ketentuan sesuai ketentuan.Â
Tak urung, video tersebut menjadi perbincangan berbagai elemen masyarakat. Ada yang memaklumi dan menganggap bea masuk wajar saja, ada pula yang merasa keberatan lantaran barang yang dibelinya hanya untuk penggunaan pribadi. Selain itu, nilai batas barang yang dikenakan bea masuk dianggap sudah tidak sesuai perkembangan zaman.
Sebenarnya pemerintah memiliki aturan yang jelas terkait barang bawaan penumpang. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang Yang Dibawa Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
Pada dasarnya, barang bawaan penumpang dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama, barang bawaan penumpang yang bukan termasuk barang dagangan. Misalnya barang untuk keperluan pribadi selama di perjalanan, barang yang dibeli atau diperoleh di luar negeri dan tidak akan dibawa lagi keluar negeri. Kedua, adalah barang dagangan yaitu barang yang menurut jenis, sifat, dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk tujuan diperjualbelikan, barang contoh, bahan baku, dan/atau barang yang akan digunakan untuk selain tujuan pribadi.
Untuk kedua barang tersebut, penumpang wajib menyampaikan barang impor yang dibawanya kepada petugas bea dan cukai dengan menggunakan pemberitahuan customs declaration (CD) untuk barang pribadi penumpang dan pemberitahuan impor barang (PIB) untuk barang dagangan.