Pengawasan dari OJK
Penyaluran SBN melalui fintech lending sudah tepat. Instrumen yang mudah diakses bisa menarik generasi millenial yang tidak suka proses panjang dan sangat tergantung pada jaringan internet.
Layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi menyimpan potensi yang sangat besar. Hal ini dapat ditandai jumlah pengguna mobile internet aktif di Indonesia yang mencapai 124,8 juta pengguna, sedangkan pengguna internet aktif sebasar 132,7 pengguna menurut data We are Social (2018) dalam Global Web Index. Dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar ini, e-SBN bisa menambah investor domestik dalam kepemilikan surat utang Indonesia.
Mengenai keamanan e-SBN, saat ini OJK melakukan pengawasan dengan 2 metode, baik bagi penyelenggara konvensional maupun syariah. Pertama, dengan menganalisis laporan penyelenggara fintech lending, baik laporan bulanan, triwulan, dan laporan tahunan.
Kedua, pegawasan dilakukan dengan audit tempat kerja penyelenggara, Metode tersebut bahkan telah dilakukan ketika mereka berada pada proses pengajuan permohonan pendaftaran. Perihal produk berbasis syariah, OJK memiliki direktorat khusus yang mengawasi produk yang ditawarkan oleh penyelenggara fintech untuk memastikan kesyariahannya.
Diharapkan, peluncuran e-SBN bisa menjadi contoh bagi program pemerintah lainnya. Penggunaan fintech akan terus berkembang ke remote area sehingga seluruh program pemerintah bisa dilakukan lebih cepat, tepat sasaran, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H