Mohon tunggu...
Irma Damayanti
Irma Damayanti Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rawa Pertanian Senggol Lingkungan

23 Oktober 2018   17:19 Diperbarui: 23 Oktober 2018   17:20 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rawa gambut sudah menjadi ciri khas beberapa daerah di Indonesia. Seakan dibiarkan tanpa dipergunakan, maka muncullah agenda dari Menteri Pertanian agar sawah bisa terbentangkan. Ia menilai 10 juta hektar lahan rawa gambut sebagai potensi yang melambai. Akan tetapi, rawa gambut tidaklah hanya lahan berair dan asam. Ia memiliki segudang makna bagi lingkungan. 

Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, Melky Nahar menerangkan bahwa perhatian untuk lahan pertanian seharusnya fokus pada mencegah alih fungsi lahan. Menurutnya, apabila pemanfaatan rawa karena keterbatasan lahan pertanian, seharusnya pemerintah lebih concern pada lahan pertanian yang menjadi areal pertambangan. Data menunjukkan 19 % konsesi industri ekstraktif ada pada lahan pertanian yang telah dipetakan. 

Serima dengan Melky Nahar, Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wahyu A. Perdana pun buka suara tentang kebijakan perdana Mentan mengenai rawa persawahan. Ia menuturkan bahwa kebijakan penggunaan lahan rawa gambut pernah diimplementasikan. Tetapi, kebijakan era Soeharto ini sarat akan kegagalan. Satu juta hektar proyek alih fungsi rawa gambut tersebut terbengkalai dan dialihkan ke swasta. 

Rawa gambut juga memiliki peranan penting dalam ekosistem. Ia merupakan gudang penyimpanan karbon yang apabila rusak maka mampu mempengaruhi iklim. Selain itu, ketika manusia merubah ekosistem rawa gambut, maka akan ada efek berantai yang mengikuti. Pemanfaatannya harus dilakukan secara berhati-hati. 

Tidak bisa dipandang secara terpisah-pisah. Efek berantai berdampak pada kerentanan terhadap bencana ekologis, seperti banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan. Efeknya tentu akan sangat terasa oleh pertanian rawa. 

Pemberitaan inipun menuai reaksi dari netizen. Kemarin, (22/10) tagar #MentanMusuhBumi menjadi trending topic Indonesia terkait perencanaan alih fungsi rawa. Kekhawatiran pertanian rawa gambut akan merusak lingkungan dan mengganggu iklim Indonesia menjadi dasar trending.

Trending topic indonesia (Sumber: Twitter.com)
Trending topic indonesia (Sumber: Twitter.com)
 Contohnya kicauan twitter dari akun @KoranKalimantan : Ingat Pak Menteri, kita ada UU tentang lingkungan hidup. Harus dikaji dulu #MentanMusuhBumi. Serta akun @iBetawijuga : Kementan menunjukkan gagal paham dalam pelaksanaan perundangan lingkungan hidup #MentanMusuhBumi. 

Cuitan @KoranKallimantan (Sumber : Twitter.com)
Cuitan @KoranKallimantan (Sumber : Twitter.com)
Cuitan @iBetawijuga (Sumber :Twitter.com)
Cuitan @iBetawijuga (Sumber :Twitter.com)
Memang demi visi ketahanan pangan, banyak cara yang Mentan usahakan. Tapi, pemanfaatan rawa gambut untuk pertanian tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Prinsip kehati-hatian telah ada dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbentuk Undang-Undang. Semoga mampu menjadi pertimbangan Mentan.

Sumber berita

Rawa ini [Meme Pribadi]
Rawa ini [Meme Pribadi]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun