Mohon tunggu...
irmatul hidayati=chieko
irmatul hidayati=chieko Mohon Tunggu... -

nama saya irma tapi panggilan saya chieko, saya sangat termotivasi dengan kutipan ini : "jalani hari ini dengan sebaik-baiknya seakan hari ini adalah hari terakhir yang kita miliki, baru kita akan sadar bahwa waktu yang kita jalani hari ini sangatlah berharga"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jangan Sakiti Buah Hati Penerus Generasi Kita

19 Juni 2014   18:29 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:07 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

HUKUMAN FISIK UNTUK ANAK-ANAK

Secara umum islam memberikan aturan tentang menghukum anak-anak yang sudah balig, dan pada saat yang sama melarang sama sekali hukuman terhadap anak-anak yang belum balig. Anak kecil yang membunuh tidak di hukum mati. Sementra denda atau tebusan untuk yang dibunuh harus dibayar oleh orang yang sudah dewasa. Begitu juga anak kecil yang mencuri tidak bisa dipotong tangannya.

Namun pada saat yang sama hakim syar’i dan kadi bisa memberikan hukuman terhadap anak-anak kecil yang belum balig jika dipandang mengandung maslahat, namun hukuman itu jangan berlebihan tapi disesuaikan dengan kekuatan fisiknya.

Abu Bashir meriwayatkan dai Imam Shadiq as tentang seorang anak yang belum mencapai usia sepuluh tahun tetapi sudah melakukan zina dengan seorang wanita.

Imam Ja’farShadiq as mengatakan,

“Si anaka itu dicambuk tapi kurang dari hukuman had dan si wanitanya dicambuk penuh.”

Imam ditanya,

“Bagaimana jika wanita itu muhshonah (bersuami)?” Imam mengatakan,”Jangankan dirajam karena bezinadengannya yang masih anak-anak, tapi kalau (berzina) dengan yang sudah dewasa maka (wanita) itu dirajam.”

Abu Maryam mengatakan,

“ aku bertanya kepada Abu Abdillah as di akhir pertemuanku dengannya mengenai seorang anak yang belum dewasa yang melakukan zina dengan seorang perempuan.’apa yang aku harus lakukan kepada mereka?’ Imam menjawab, ‘Anak kecil dicambuk tapi dengan cembukan yang kurang dari hukuman had, sedangkan perempuannya dicambuk penuh.’ Kemudian aku bertanya jika anak perempuan yang belum balig berzina dengan seorang laki-laki dewasa? Beliau menjawab, ‘Anak perempuan itu dicambuk kurang dari had dan laki-laki itu dicambuk sepenuhnya.’”

Yazid Kanasi meriwayatkan dai Imam Muhammad Baqir as yang mengatakan,

“ketika anak perempuan sudah mencapai usia sembilan tahun, maka ia bukan anak yatim lagi. Ia bisa dijadikan istri atau (jika ia berzina-penerj.) maka akan mendapatkan hukuman maksimal.” Aku bertanya,”Jika seorang anak sudah dinikahkan oleh ayahnya apa yang akan berlaku untuknya?” beliau menjawab, “Ia belum bisa menerima hukuman penuh tapi bisa mendapatkan hukuman cambuk sesuai dengan usianya dan hukuman Allah tidak boleh dihentikan atas makhluknya. Demikian juga hak-hak Muslim tidak boleh dibatalkan.”

Imam Ja’far Shadiq aas mengatakan tentang anak-anak yang belum balig dan melakukan zina dengan perempuan yang sudah dewasa dan orang dewasa yang berzina dengan anak perempuan yang belum balig,

“Yang sudah balig mendapatkan hukuman maksimal (had) sedang anak kecil tidak. Tidak ada huluman had untuk anak-anak kecil.”

Imam Shadiq mengatakan,

“seorang anak yang belum balig di bawa ke hadapan Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib karena melakukan pencurian. Beliau memotong sebagian daging dari ujung-ujung jari-jarinya kemudian berkata, ‘jika kamu ulangi lagi aku akan memotog tanganmu!’”

Imam Shadiq as mengatakan,

“Anak perempuan yang belum balig dibawa ke hadapan Amirul Mukminin as karena melakukan pencurian. Imam mencambuknya dan tidak memotong tangannya.”

Dalam kitab Ali termaktub bahwa beliau kadang-kadang menghukum dengan satu cambukan, atau setengah cambukan atau memberikan hukuman yang kurang dari had. Jika dihadapkan kepada beliau anak-anak kecil yang belum balig beliau tidak menafikan hukum-hukum Allah. Seseorang bertanya tentang bagaimana beliau melakukan hukuman cambuk? Dijawab bahwa beliau memegang bagian tengah cambuk itu sepertiganya kemudian memukulnya disesuaikan dengan umur si anak. Jadi beliau tidak menahan hukum-hukum Allah Swt.

Menurut hadis-hadis tersebut anak-anak kecil yang melakukan zina atau mencuri tidak mendapat hukuman yang meksimal (hukuman had). Namun pada saat yang sama islam juga mengizinkan hukum syar’i, jika memandang maslahat unutuk memberikan hukuman terhadap anak-anak tersebut dengan cara memukulnya supaya hukuman Allah tetap ditegakkan dan anak-anak juga belajar bahwa setiap pelanggaran akan mendapatkan hukuman, sehingga ia tidak lagi melakukan pelanggaran di masa yang akan datang

DAFTAR PUSTAKA

Ibrahim Amini. Asupan Ilahi 2,2011. Jakarta : Al-Huda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun