Mohon tunggu...
Irma Ayu Nara Sulih_PWK_UNEJ
Irma Ayu Nara Sulih_PWK_UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa teknik 22

Sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Obligasi Daerah Jawa Barat

17 April 2023   11:56 Diperbarui: 17 April 2023   11:59 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jawa Barat - Pada umumnya setiap daerah memiliki sumber modal dan jenis pembiayaan pembangunan yang sama dengan skema yang sama pula. Jika dilihat dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), setiap daerah memiliki fokus pembiayaannya masing-masing. Dalam hal ini, setiap daerah memiliki rencana pembangunan dengan jumlah biaya yang sangat besar sehingga jika hanya mengandalkan dana dari APBD saja tidak akan cukup. Untuk itu, diperlukan alternatif lain dalam pembiayaan pembangunan daerah tersebut.

Untuk membantu mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah membuat kebijakan pembiayaan pembangunan daerah melalui pembiayaan kreatif, seperti pinjaman daerah , obligasi daerah, Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan Pembiayaan Investasi Non Anggaran (PINA). Diantara kebijakan-kebijakan tersebut, terdapat salah satu yang mendapat pembiayaan yang berasal dari utang pemerintah terhadap masyarakat yaitu obligasi.

Secara singkatnya, obligasi daerah merupakan pinjaman jangka Panjang yang berasal dari masyarakat untuk membiayai proyek infrastruktur publik. Adanya obligasi daerah ini, diharapkan dapat menghasilkan penerimaan bagi APBD dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Obligasi daerah di Indonesia telah diatur dalam PP No. 30 tahun 2011 dan PMK No. 180/PMK.07/2012, yang berisi tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemda. Ketentuan yang berada pada peraturan tersebut, yaitu dana hasil obligasi daerah harus digunakan untuk membiayai proyek yang dapat menghasilkan pendapat serta bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, penerimaan hasil penerbitan obligasi daerah masuk ke dalam Kas Daerah (APBD), dan jika proyek yang dibangun dari pembiayaan obligasi daerah belum memberikan hasil, maka Pemerintah Daerah wajib untuk menutupi kebutuhan pembiayaan untuk pembayaran bunga obligasi tersebut.

Dalam penerapannya, Provinsi Jawa Barat di tahun 2020 menerapkan adanya obligasi daerah untuk pembangunan proyek infrastruktur. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat itu menawarkan adanya obligasi daerah (municipal bond) kepada masyarakat untuk membantu Pemerintah Daerah untuk pembangunan infrastruktur dalam keterbatasan APBD.

Ridwan Kamil melakukan penawaran obligasi daerah ini dalam sebuah acara bank swasta di Bandung, Rabu (5/2/2020) malam. Gubernur jawa Barat itu mengatakan bahwa dalam pembangunan sejumlah proyek di Jawa Barat dibutuhkan dana sebesar Rp 800 triliun yang artinya tidak mungkin jika hanya mengandalkan anggaran dari APBD saja.

"Sudah kita hitung, tidak akan mungkin diselesaikan oleh APBD," ucap Ridwan Kamil.

Untuk itu, Pemda Jabar berusaha untuk mewujudkan proyek-proyek strategis yang membutuhkan dana sejumlah Rp 800 triliun dalam masa pemerintahan Ridwan Kamil. Proyek-proyek tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat 2018-2023.

Terdapat 30 proyek strategis pada tahun 2019 yang membutuhkan anggaran sejumlah Rp 500 miliar. Padahal, di tahun 2020 APBD Jabar hanya menganggarkan Rp 46 triliun, itupun sudah naik 24 persen dari APBD 2019 senilai Rp 37 triliun.

Oleh karena itu, menurut Ridwan Kamil, Pemerintah Daerah Jawa Barat menelusuri lima alternatif pembiayaan. Salah satunya obligasi daerah (municipal bond).

"Sedang dibantu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lahir tahun ini," ujar Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil di tahun 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun