Kurangnya akses terhadap lahan yang layak dan terjangkau menjadi salah satu penyebab dari adanya pemukiman kumuh. Karena itu, masyarakat berekonomi rendah memilih untuk tinggal dimana saja selagi masih bisa untuk ditempati. Penyebab lainnya seperti lemahnya perilaku hidup bersih dan sehat serta lemahnya penegakan hukum pembiaran dalam jangka waktu lama.
Selain di bantaran sungai, bangunan juga tidak boleh dibangun di sempadan rel kereta api. Dalam pasal 178 undang-undang nomer 23 tahun 2007 tentang larangan mendirikan permukiman di sempadan rel kereta api belum berjalan secara efektif disebabkan beberapa faktor diantaranya faktor ekonomi, keterbatasan lahan dan budaya masyarakat. Kurangnya keserasian antara pemerintahan daerah dan PT KAI Indonesia sebagai pemilik lahan jalannya kereta api dalam memiliki visi dan misi yang sejalan, yaitu menhindari adanya pemukiman masyarakat di daerah sepadan rel kereta.
Di dalam Undang -- Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan permukiman sudah dijelaskan tentang larangan bagi siapapun untuk membuat permukiman di sepadan rel kereta api, hal ini tertuang dalam pasal 140 yang berunyi: "Setiap orang dilarang membangun, perumahan, dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang." seperti yang tertulis dalam Undang -- Undang tersebut mengenai pemukiman yang berpotensi  dapat menimbulkan bahaya, membangun pemukiman di sempadan rel dapat membahayakan orang -- orang yang tinggal di sekitarannya.Â
Terlebih lagi jika banyak anak -- anak, tentu hal itu bisa sangat berbahaya jika terjadi kelalaian. Maka dari itu pemerintah menghimbau agar tidak membangun pemukiman di daerah sempadan rel kereta. Akan tetapi, hal tersebut masih sulit untuk dicegah karena masih banyak masyarakat yang ekonominya masih terbilang rendah dan juga lahan pemukiman yang semakin sempit. sehingga, lebih memilih menetap di tempat tersebut
Daerah lain yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya yaitu pemukiman di saerah tanah yang rawan longsor. Dari namanya saja mungkin kita sudah bisa mengetahui jika di tempat itu rawan bencana alam. Mungkin hari ini aman saja jika kita tinggal di daerah tersebut, tetapi kita tidak bisa memprediksi jika saat musim hujan tidak ada tempat berteduh lain, selain di rumah tersebut dan rumah yang seharusnya melindungi malah dapat membahayakan.
Hingga saat ini Pemerintah daerah dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) masih perlu mengontrol pembangunan pemukiman di daerah -- daerah yang rawan terjadi bencana. Dan juga masyarakat perlu mempertimbangkan jika melakukan pembangunan tempat tinggal, bangun di tempat yang aman, tidak membahayakan, dan bersih untuk keselamatan mereka.
Masih banyak permasalahan -- permasalahan lain terkait perumahan. Untuk mengatasinya dapat kita mulai dari kesadaran diri sendiri dan masyarakat sekitar, memahami tentang perumahan yang sehat.Â
Diharapkan juga pemerintah daerah dapat membantu masyarakatnya dalam memiliki pemukiman yang layak huni, dengan meningkatkan kualitas pemukiman layak huni diprioritaskan untuk pemukiman kumuh caranya dengan membangun rumah sewa seperti rusunawa (rumah susun sewa sederhana), menata kembali dan merehabilitasi kawasan pemukiman kumuh, dan dengan memperbaiki sarana dan prasana.
Untuk permasalahan terbatasnya lahan dapat diatasi dengan membangun perumahan vertikal seperti apartemen ataupun rusunawi. Untuk meminimalkan penggunaan lahan untuk tempat tinggal dapat dibangun rumah yang disusun ke atas yang memiliki lebih banyak  kapasitas rumah untuk dihuni tanpa menggunakan banyak lahan. Rumah seperti ini juga dapat lebih baik, aman, dan sehat juga dapat membantu mengatasi permasalahan -- permasalahan perumahan.
Penanganan -- penanganan dalam mencegah dan mengatasi masalah perumahan lainnya adalah penerapan pola hunian berimbang pada perumahan horizontal, pengembangan penataan lingkungan permukiman dan pemantapan standar pelayanan minimal perumahan dan permukiman, pencegahan perubahan fungsi lahan, pelaksanaan analisis dampak lingkungan secara konsisten, dan menerapkan proses perencanaan dan perancangan kawasan permukiman yang partisipatif dan transparan.
Yang perlu kita lakukan selanjutnya adalah membangun rumah sehat agar tercipta kehidupan sehat secara fisik, mental, dan sosial, sehingga seluruh anggota keluarga dapat memperoleh derajat kesehatan yang optimal.Â