Pentingnya Partisipasi Perempuan Dalam Politik! Mahasiswi KKN Undip Memberikan Edukasi Partisipasi Perempuan Dalam Politik yang didasari atas pentingnya mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan gender dengan terus mendorong tercapainya kuota 30% keterlibatan perempuan di parlemen serta mengikis ketimpangan gender dalam politik.
Gender merupakan pembedaan peran, atribut, sifat, sikap, dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.Â
Saat ini kesetaraan gender menjadi persoalan pokok suatu tujuan pembangunan yang memiliki nilai tersendiri. Dengan adanya kesetaraan gender maka akan memperkuat kemampuan negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan, dan memerintah secara efektif.Â
Partisipasi perempuan Indonesia dalam parlemen masih terbilang sangat rendah. Rendahnya angka keterwakilan perempuan dalam parlemen sedikit berpengaruh terhadap isu kebijakan terkait kesetaraan gender.Â
Saya Irma Aulia Tamara Fransisca, Mahasiswi KKN Undip ingin memberikan edukasi tentang Partisipasi Perempuan Dalam Politik.
Melalui edukasi dan mempromosikan kesetaraan gender juga akan menjadi bagian utama strategi pembangunan dalam rangka memberdayakan masyarakat (semua orang) baik perempuan maupun laki-laki guna menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.Â
Perempuan Indonesia tidak lagi terkurung dalam kegelapan intelektual. Perempuan yang dulunya tidak diperkenankan sekolah hanya diperbolehkan membersihkan rumah, memasak, menjahit, dan mengurus anak, kini dapat mencicipi akses pendidikan. Tugas dan tanggung jawab seorang perempuan bukanlah sekedar menjadi pelengkap isi rumah tangga. Namun harus bisa membicarakan arah kemajuan bangsanya.
Program kerja ini telah dilaksanakan pada hari Rabu (27/07/2022), Progam kerja ini berjalan dengan lancar.Â
Dalam Program kerja ini, diawali dengan penjelasan terkait alasan saya membuat program kerja tersebut, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi edukasi pentingnya partisipasi perempuan dalam politik yang berisi kuota perempuan dalam politik, dimana partai politik baru dapat mengikuti Pemilu jika telah menerapkan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusannya di tingkat pusat dan penegasan tersebut diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.Â