Mohon tunggu...
Irma Maulina
Irma Maulina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah dan Akad dalam Implementasi pada Kehidupan Sehari-hari

21 Maret 2023   22:41 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:52 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Irma Maulina 

Nim : 202111160

Kelas : HES 6A

Matkul : Asuransi Syariah

UTS ASURANSI SYARIAH

1. Asuransi Syariah adalah usaha yang saling melindungi dan untuk tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset ataupun tabaru'.

Sejarah asuransi syariah pertama di dunia di bentuk pada tahun 1979. Adapun sejarah asuransi syariah di Indonesia ini di mulai pada tahun 1994.

Macam- macam asuransi:
a. Asuransi jiwa
b. Asuransi kesehatan
c. Asuransi pendidikan
d. Asuransi kendaraan
e. Asuransi kecelakaan
f. Asuransi hari tua

2.  Asas asuransi syariah
a. Asas konsensual perjanjian yang di sepakati oleh kedua pihak
b. Asas kebebasan berkontrak
c. Asas kekuatan mengikat
d. Asas iktikad baik
e. Asas kepercayaan  
Asas tersebut merupakan dalam konteks asas asuransi syariah yaitu asas yang saling bertanggung jawab, saling membantu, kerja sama, melindungi, dan menghindari dari unsur gharar dan maisir.

3. Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

a. Perbedaan yang paling menonjol yaitu dari konsep pengelolaannya.
b. Asuransi syariah memiliki akad tolong menolong dan keuntungan di bagi dengan sistem bagi hasil.
Asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan asuransi.
c. Asuransi syariah kepemilikan dananya bersama atau kolektif sedangkan konvensional berdasarkan pembayaran premi
d. Asuransi syariah dengan cara pencarian dana tabungan bersama. Konvensional sesuai dengan dana perusahaan polis yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun