Nama : Irma MaulinaÂ
Nim : 202111160
Kelas : HES 6A
Matkul : Asuransi Syariah
UTS ASURANSI SYARIAH
1. Asuransi Syariah adalah usaha yang saling melindungi dan untuk tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset ataupun tabaru'.
Sejarah asuransi syariah pertama di dunia di bentuk pada tahun 1979. Adapun sejarah asuransi syariah di Indonesia ini di mulai pada tahun 1994.
Macam- macam asuransi:
a. Asuransi jiwa
b. Asuransi kesehatan
c. Asuransi pendidikan
d. Asuransi kendaraan
e. Asuransi kecelakaan
f. Asuransi hari tua
2. Â Asas asuransi syariah
a. Asas konsensual perjanjian yang di sepakati oleh kedua pihak
b. Asas kebebasan berkontrak
c. Asas kekuatan mengikat
d. Asas iktikad baik
e. Asas kepercayaan Â
Asas tersebut merupakan dalam konteks asas asuransi syariah yaitu asas yang saling bertanggung jawab, saling membantu, kerja sama, melindungi, dan menghindari dari unsur gharar dan maisir.
3. Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
a. Perbedaan yang paling menonjol yaitu dari konsep pengelolaannya.
b. Asuransi syariah memiliki akad tolong menolong dan keuntungan di bagi dengan sistem bagi hasil.
Asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan asuransi.
c. Asuransi syariah kepemilikan dananya bersama atau kolektif sedangkan konvensional berdasarkan pembayaran premi
d. Asuransi syariah dengan cara pencarian dana tabungan bersama. Konvensional sesuai dengan dana perusahaan polis yang berlaku.
4. Â Akad tabaru' adalah bentuk akad yang di lakukan dengan tujuan untuk tolong menolong dan kebaikan.
 Tabaru'menggunakan akad yang transaksinya tidak menggunakan keuntungan. Seperti akad qardh, rahn, hiwalah
 Akad tijarah dalam asuransi syariah adalah perjanjian yang di lakukan hendak melaksanakan yang bersifat profit oriented.
Akad dalam Tijarah yaitu akad yang di lakukan dengan tujuan mencari keuntungan karena bersifat komersial. seperti akad dalam investasi, jual beli dan sewa menyewa.
Kita sebagai umat muslim harus mengetahui dan dapat membedakan asuransi syariah dan konvensional dalam menggunakan akad yang berkaitan dengan ijab uanh di berikan salah satu pihak ke pihak lain dalam hukum syar'i.
5. Judul : Pembayaran Ganti Rugi pada Asuransi Syariah
Penulis: Dr. H. Desmadi Saharuddin, LC., M.A.
Penerbit : Kencana Prenadamedia Group
Terbit : 2015
 Dalam asuransi syariah aturan-aturan yang memberatkan tertanggung dalam penerimaan ganti rugi seperti yang terdapat dalam asuransi konvensional seharusnya dapat dihilangkan, mengingat tujuan dari ganti rugi itu adalah menutup maslahat yang hilang tanpa membebani pihak yang tertimpa musibah, khususnya terhadap kerugian atau musibah yang di luar wewenang peserta/ter- tanggung.Â
Dengan ditopang oleh peningkatan jumlah premi yang ter- kumpul dari tahun ketahun, kenaikan laba yang diperoleh perusahaan. dan penurunan rasio pembayaran claim, perusahaan/operator asuransi syariah dapat memberikan banyak pertolongan kepada peserta/tertanggung yang mendapat risiko sebagai wujud dari prinsip sa dwun.Â
Kalau kita perhatikan dengan saksama, pola-pola yang diterapkan dalam operasional asuransi syariah dalam memberikan jaminan (kafalah) dan pembayaran ganti rugi masih mengikuti aturan-aturan yang diterapkan oleh konvensional seperti polis dan wording polis, kecuali dalam hal akad, produk, investasi dan keberadaan Dewan Pengawas Syariah.
Pola-pola tersebut antara lain: jenis-jenis polis yang digu nakan dalam memberikan jaminan pertanggungan (kafalah), metode perhitungan dan sistem pembayaran ganti rugi, kewajiban yang harus ditanggung oleh peserta/tertanggung pada saat terjadi klaim, lembaga penyelesaian sengketa apabila terjadi dispute, dan lain-lain.
Asuransi syariah khususnya di Indonesia tidak kalah de- ngan asuransi konvensional, namun yang harus disadari adalah bahwa profit bukanlah tujuan utama yang harus diprioritaskan berdasarkan prinsip dasar. Jika profit telah menjadi tujuan utama, maka jaminan perlindungan yang ada dalam konsep dasar akan menjadi senjata bagi perusahaan untuk memanfaatkan nasabah pada posisi yang lemah. Dalam asuransi syariah perusahaan hanyalah agen yang harus bekerja untuk mendapatkan fee dari pemilik modal atau peserta asuransi.Â
Ole karena itu, perusahaan harus menempatkan nasabah sejajar denga perusahaan, agar janji perlindungan yang dijanjikan benar-benar da pat dibuktikan. Dimedia-media kita ketahui bahwa perusahaan berhasil membukukan laba bersih atau keuntungan sesuai dengan target bahkan lebih, akan tetapi sudahkah peserta atau nasabah mendapat kan perlindungan sesuai dengan yang dijanjikan. Dalam banyak ka sus nasabah harus berusaha dengan ekstra keras untuk menagih janj perusahaan agar mereka memberikan ganti rugi yang dijanjikan pada saat closing contract.
Inspirasi setelah membaca buku yaitu
Mengetahui cara pembayaran Ganti Rugi pada Asuransi Syariah dengan akad akad yang sesuai dengan syariah Islam dan dapat membedakan antara asuransi syariah dan konvensional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H