Mohon tunggu...
Irma Maulina
Irma Maulina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembayaran Ganti Rugi pada Asuransi Syariah

6 Maret 2023   13:54 Diperbarui: 6 Maret 2023   13:59 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buku tulisan Dr. H. Desmadi Saharuddin, LC., M.A. yang berjudul "Pembayaran Ganti Rugi pada Asuransi Syariah" mendeskripsikan secara lengkap dan rinci tentang tinjauan umum tentang pertanggungan jaminan ganti rugi (Indemnity); prinsip ganti rugi (Al-daman) dalam fiqih muamalah; jaminan ganti rugi (kafalah) dalam aplikasi bisnis asuransi syariah; ta'awun, takafu dan risk sharing; dan tantangan dan prospek industri asuransi syariah. 

Pada dasarnya siapa pun yang memiliki harta benda dalam bentuk apa saja tidak terlindungi dari berbagai musibah atau kerugian yang mungkin terjadi disebabkan oleh risiko yang tidak pasti. Bermacam-macam usaha dilakukan demi mengatasi berbagai risiko yang tidak diharapkan mungkin terjadi, baik dalam lingkungan bisnis, pekerjaan maupun terhadap harta kekayaan, salah satu upaya tersebut adalah melalui pertanggungan. Pertanggungan atau jaminan ganti rugi merupakan suatu bentuk proteksi risiko dari kerugian ekonomis yang diemban oleh perusahaan pertanggungan/asuransi. Dalam pengertian hukum, perjanjian pertanggungan mempunyai tujuan yang pasti dan spesifik tertuju pada manfaat ekonomi bagi kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.

Jaminan pertanggungan yang diadakan oleh perusahaan asuransi dalam menjalankan misinya sebagai penjamin, mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:

1. Pertanggungan itu pada dasarnnya suatu perjanjian penggantian kerugian. dalam hal ini jelas penanggung telah mengikatkan diri untuk memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung yang menderita kerugian sebatas pada jumlah kerugian yang timbul.

2. Pertanggunggan merupakan suatu perjanjian bersyarat, di mana kewajiban memberikan ganti rugi oleh penanggung hanya dilaksa- nakan kalau peristiwa yang tidak tertentu itu terjadi. Dalam hal ini kewajiban pelaksanaan pemberian ganti rugi digantungkan pada satu syarat, yaitu peristiwa yang tidak pasti. 

3. Pertanggungan merupakan perjanjian timbal balik, di mana kewajiban penanggung memberikan ganti rugi dihadapkan pada kewajiban tertanggung membayar premi.

4. Pertanggungan akan memberikan ganti kerugian atas objek ke- pentingan yang dipertanggungkan yang mempunyai hubungan se- bab akibat antara peristiwa dan kerugian.

Oleh karena itu, apabila perusahaan pertanggungan benar-benar menjalankan fungsinya sebagai penjamin atas risiko yang datang se cara tidak terduga, maka akan mendatangkan banyak manfaat kepada tertanggung, karena ia telah memberikan perlindungan, rasa terjamin atau ketenteraman dalam menjalankan usaha. Hal ini akan dirasakan oleh tertanggung pada saat mereka menerima penggantian kerugian, terlebih lagi jika dalam jumlah yang besar. Penggantian kerugian da lam jumlah yang besar berdasarkan peraturan seharusnya dibayar sekaligus pada saat kerugian itu timbul, sedangkan preminya dapat dibayar secara bertahap dalam jumlah yang tidak terlalu memberatkan Tertanggung.

Perusahaan pertanggungan dalam melaksanakan proteksi atau ja minan ganti rugi berlandaskan kepada beberapa asas yang dijadikan sebagai patokan dalam memenuhi janji-janjinya. Asas-asas itu antara Jain adalah Indemnitas (Indemnity), kepentingan yang dapat diasuran sikan Unsurable Interest). Kejujuran yang Sempurna (Umat Good faith), dan Penyebab Terjadi Risiko (Proximate Case), asas-asas ini sangat dominan dalam menentukan kebijakan-kebijakan klaim yang diajakan oleh para tertanggung, seperti penentuan jumlah ganti rugi, bentuk-bentuk pemberian ganti rugi dan kelayakan pemberian ganti rugi terhadap tertanggung yang menderita kerugian.

Dalam asuransi syariah aturan-aturan yang memberatkan tertanggung dalam penerimaan ganti rugi seperti yang terdapat dalam asuransi konvensional seharusnya dapat dihilangkan, mengingat tujuan dari ganti rugi itu adalah menutup maslahat yang hilang tanpa membebani pihak yang tertimpa musibah, khususnya terhadap kerugian atau musibah yang di luar wewenang peserta/ter- tanggung. Dengan ditopang oleh peningkatan jumlah premi yang ter- kumpul dari tahun ketahun, kenaikan laba yang diperoleh perusahaan. dan penurunan rasio pembayaran claim, perusahaan/operator asuransi syariah dapat memberikan banyak pertolongan kepada peserta/tertanggung yang mendapat risiko sebagai wujud dari prinsip sa dwun. Kalau kita perhatikan dengan saksama, pola-pola yang diterapkan dalam operasional asuransi syariah dalam memberikan jaminan (kafalah) dan pembayaran ganti rugi masih mengikuti aturan-aturan yang diterapkan oleh konvensional seperti polis dan wording polis, kecuali dalam hal akad, produk, investasi dan keberadaan Dewan Pengawas Syariah, Pola-pola tersebut antara lain: jenis-jenis polis yang digu nakan dalam memberikan jaminan pertanggungan (kafalah), metode perhitungan dan sistem pembayaran ganti rugi, kewajiban yang harus ditanggung oleh peserta/tertanggung pada saat terjadi klaim, lembaga penyelesaian sengketa apabila terjadi dispute, dan lain-lain.

Adapun bentuk kerugian yang terjadi pada kepen- tingan yang diasuransikan, harus mendapatkan penggantian yang sem purna, jika tidak maka tujuan utama yang ingin dicapai dalam pertang- gungan hanya sia-sia belaka. Dalam hal menafsirkan suatu perjanjian yang akan dijadikan sebagai pedoman utama adalah jika kata-kata yang terdapat dalam perjanjian tersebut sudah jelas, maka tidak diperkenan- kan lagi untuk menyimpang dari kata yang di maksud dengan cara apa pun. Kalau nasabah mengasuransikan sebuah mobil dengan pertang- gungan all risks, perusahaan asuransi tidak mempunyai alasan apa pun untuk menolak klaim yang berhubungan dengan mobil tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun