Mohon tunggu...
Irlan Fazryana Rahman
Irlan Fazryana Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Active

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mode Keamanan Baru Pada Twitter untuk Blokir Otomatis Akun yang "Kasar"

5 Desember 2021   16:19 Diperbarui: 5 Desember 2021   17:00 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: blog.twitter.com

Media sosial memegang peranan penting dalam mempengaruhi kecemasan sosial. Kemajuan teknologi dan perkembangan internet di masa kini memungkinkan para pengguna dapat dengan mudah mengakses media sosial. 

Twitter menjadi salah satu media sosial yang sedang digandrungi belakangan ini. Melalui fitur trends kita bisa melihat tagar apa saja yang paling di mention pengguna. Terkadang tagar-tagar yang muncul menjelaskan masalah hangat yang sedang terjadi di Indonesia.

Twitter seakan-akan menjadi jalur utama dalam mengungkapkan masalah selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Terkadang dari beberapa masalah yang dibawa ke twitter menimbulkan persepsi yang berbeda-beda antara penggunanya. 

Namun, tak sedikit pengguna yang menyalahgunakan twitter seperti memberikan cacian dan makian kepada objek yang sedang trend di twitter. Hal ini perlu diperhatikan oleh pengembang twitter untuk menindaklanjuti pengguna yang bersikap kasar. 

Di Indonesia sendiri, banyak masyarakat yang melayangkan rasa kebenciannya kepada pengguna lain lewat unggahan twitter, misalnya seperti Gambar 1. Hal ini menjadi masalah besar yang harus diperhatikan pemerintah dalam menanggulangi kasus serupa di media sosial. Twitter mulai mengembangkan fitur baru untuk melindungi pengguna dari cuitan yang berbahaya atau bersifat kasar. 

Fitur tersebut merupakan salah satu mode keamanan baru yang bisa mendeteksi unggahan kasar dan berbahaya kemudian akan memblokir secara otomatis akun tersebut.

 Pemblokiran tersebut dikarenakan pengguna menggunakan bahasa kasar atau mengirim balasan tanpa diundang oleh pemilik akun lain atau disebut safety mode. 

Fitur ini akan memblokir sementara akun yang menggunakan bahasa yang berpotensi berbahaya, seperti penghinaan atau komentar kebencian atau mengirim reply atau mention yang berulang dan tidak diundang selama tujuh hari. Setelah diaktifkan, sistem akan menilai kemungkinan interaksi negatif dengan mempertimbangkan konten Tweet dan hubungan antara pembuat Tweet dan penjawab. 

Teknologi tersebut memperhitungkan hubungan yang ada, sehingga akun yang diikuti atau sering berinteraksi dengan tidak akan diblokir otomatis.

Fitur safety mode ini mendukung peraturan yang ada di Indonesia. Salah satunya yaitu Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE). 

UU ITE Pasal 28 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

Apabila seseorang terbukti melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2, maka orang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah sesuai dengan UU ITE Pasal 45 ayat 2.

Adanya fitur safety mode di twitter dinilai dapat mengatasi hal tersebut. Fitur tersebut memungkinkan untuk meningkatkan rasa aman dari berbagai gangguan walaupun sedang menjelajahi di dunia maya. 

Selain itu diharapkan fitur tersebut dapat menghindari terjadinya ancaman dan menambah keamanan privasi bagi penggunanya. Salah satunya seperti balasan cuitan akun twitter yang bersifat kasar, menyerang akun seseorang, bersifat rasisme dan lainnya.

Meskipun ada fitur tersebut, sebaiknya pengguna juga memperhatikan etika dan perilaku selama menggunakan media sosial, karena kurangnya pemahaman terkait permasalahan tersebut dapat berdampak buruk bagi orang lain bahkan yang tidak pernah kita kenal sekalipun. 

Jika masyarakat Indonesia sudah banyak memahami etika yang baik dan sopan menggunakan media sosial, maka dapat memungkinkan turunnya jumlah kasus permasalahan yang disebabkan oleh media sosial. Jadi alangkah baiknya apabila kita mengetahui etika apa saja yang harus diperhatikan pada saat menggunakan media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun