UU ITE Pasal 28 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).Â
Apabila seseorang terbukti melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2, maka orang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah sesuai dengan UU ITE Pasal 45 ayat 2.
Adanya fitur safety mode di twitter dinilai dapat mengatasi hal tersebut. Fitur tersebut memungkinkan untuk meningkatkan rasa aman dari berbagai gangguan walaupun sedang menjelajahi di dunia maya.Â
Selain itu diharapkan fitur tersebut dapat menghindari terjadinya ancaman dan menambah keamanan privasi bagi penggunanya. Salah satunya seperti balasan cuitan akun twitter yang bersifat kasar, menyerang akun seseorang, bersifat rasisme dan lainnya.
Meskipun ada fitur tersebut, sebaiknya pengguna juga memperhatikan etika dan perilaku selama menggunakan media sosial, karena kurangnya pemahaman terkait permasalahan tersebut dapat berdampak buruk bagi orang lain bahkan yang tidak pernah kita kenal sekalipun.Â
Jika masyarakat Indonesia sudah banyak memahami etika yang baik dan sopan menggunakan media sosial, maka dapat memungkinkan turunnya jumlah kasus permasalahan yang disebabkan oleh media sosial. Jadi alangkah baiknya apabila kita mengetahui etika apa saja yang harus diperhatikan pada saat menggunakan media sosial.