Permasalahan tentang penerimaan CPNS bagi penyandang disabilitas terjadi di salah satu wilayah di Indonesia yaitu Kebumen. Meskipun pemerintah Kabupaten Kebumen telah berupaya menyediakan  formasi khusus bagi penyandang disabilitas, tetapi kuota formasi khusus penyandang disabilitas belum terpenuhi dikarenakan tidak dibuka secara menyeluruh. Contohnya ketika jumlah formasi khusus yang dibuka untuk penyandang disabilitas hanya 2 orang dari 2503 ASN. Selain itu, minimnya instansi pemerintah yang merekrut penyandang disabilitas untuk menjadi perangkat daerah. Bahkan berdasarkan hasil observasi penelitian hanya terdapat 1 instansi yaitu Dinas Sosial Kebumen yang telah merekrut penyandang disabilitas dengan jumlah 2 orang pegawai. Ada pun tentang hak dalam bekerja, akomodasi, dan fasilitas yang belum ramah bagi penyandang disabilitas di kantor pemerintahan. Seperti halnya yang terjadi di Kantor Pemerintah Kabupaten Kebumen yang belum adanya akses bagi kursi roda dan jalan khusus penyandang disabilitas memiliki akses yang cukup licin sehingga dikhawatirkan dapat tergelincir ketika dilewati. Dengan kebijakan yang belum cukup memberikan rasa aman dan nyaman bagi penyandang disabilitas akan terkesan mendiskriminasi pegawai dengan perlakuan khusus seperti itu. Implementasi kebijakan kuota pekerja disabilitas di pemerintah Kebumen belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Hal ini disebabkan ada beberapa aspek yang belum berjalan sesuai aturan yang berlaku yaitu Perda Kab Kebumen No Tahun 2020. Proses rekrutmen pegawai penyandang disabilitas telah dilaksanakan. Adanya pengalokasian formasi khusus disabilitas pada penerimaan ASN CPNS dan pemberian keleluasaan bagi disabilitas untuk dapat mendaftar pada formasi umum. Akan tetapi, proses rekrutmen pegawai penyandang disabilitas belum sepenuhnya mengakomodasi kuota 2%.Â
Pemerintah Indonesia masih memiliki banyak kekurangan dalam sistem seleksi penerimaan CPNS di berbagai lembaga pemerintahan. Hal ini menjadi permasalahan yang cukup kompleks dikarenakan banyak masyarakat berbondong-bondong ingin menjadi CPNS, tetapi proses dalam rekrutmennya masih cukup memprihatinkan. Pada saat ini fenomenanya yang terjadi mungkin pada proses seleksi untuk penyandang disabilitas. Kurang tersedianya kuota formasi, sedikit rasisme ketika persyaratan pendaftaran, maupun kurangnya akses yang diberikan untuk disabilitas sehingga banyak yang merasa kesulitan ketika mendaftar. Menurut saya, hal ini penting untuk dijadikan prioritas pelayanan bagi pemerintah dalam memperbaiki sistem seleksi CPNS agar setiap masyarakat yang berkeinginan mengikuti seleksi dapat menjalani prosesnya dengan lancar tanpa membeda-bedakan latar belakang, fisik, ras, dan unsur SARA lainnya.
Kabupaten Kebumen merupakan salah satu kabupaten dengan penduduk penyandang disabilitas terbanyak yang menduduki peringkat ketujuh di Jawa Tengah dengan total mencapai 7.053 jiwa. Dengan jumlah tersebut, Kabupaten Kebumen menciptakan tujuan untuk mengusung kabupaten inklusi yang telah dideklarasikan pada 6 Desember 2019. Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz mendorong pejabat daerah untuk menggencarkan perekrutan penduduk penyandang disabilitas untuk menempati posisi strategis di pemerintahan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Satu Data Kebumen, mayoritas penyandang disabilitas, yang dimana berjumlah 793 jiwa, bekerja secara mandiri untuk menghidupi diri beserta keluarga. Hasil yang didapatkan tidak menentu dan tidak cukup untuk menciptakan penghidupan yang layak bagi penyandang disabilitas. Selain itu ada 335 jiwa yang memiliki mata pencaharian sebagai buruh tidak tetap dengan bantuan, 44 jiwa sebagai buruh tetap dengan bantuan, 424 sebagai pekerja lepas, 340 jiwa sebagai pekerja pertanian, 427 jiwa menjadi buruh/karyawan/pekerja swasta. Sementara penyandang disabilitas yang memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/POLRI/BUMD hanya sejumlah 1 orang saja.Â
Dengan keterbatasan dan kesenjangan tersebut, salah satu perwujudan pemerintah memegang komitmennya sebagai Kabupaten Inklusif yakni menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 9 Tahun 2020 yang berisi tentang penyediaan kuota penerimaan pegawai disabilitas bagi instansi pemerintahan. Untuk mewujudkan nya, Pemerintah Kabupaten Kebumen membuka kuota 2% dari penerimaan CPNS yang sejumlah 2503 formasi, dimana tersedia formasi khusus penyandang disabilitas. Hal tersebut memberikan harapan bagi penyandang disabilitas untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengeksplor jenjang karir di instansi pemerintahan, serta memberikan peran kepada penyandang disabilitas untuk memiliki keterlibatan untuk memajukan pemerintahan Kabupaten Kebumen.
Namun pada nyatanya berdasarkan penelitian Anis Mahaaroh (2021), masih jarang ditemui pegawai instansi pemerintahan yang merupakan penyandang disabilitas. Diantara 15 dinas pemerintah Kabupaten Kebumen, hanya ditemukan 2 pegawai disabilitas dengan jenis tuna rungu dari satu instansi yakni Dinas Sosial. Hal tersebut masih jauh dengan perwujudan dan tidak sesuai dengan Perda Kab Kebumen No 9 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1) bahwa pemerintah daerah dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari keseluruhan pegawai yang ada.Â
Salah satu penyebab yang ditemukan merupakan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masih dari keterjangkauan dan tidak mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas, SDM yang belum menunjang, penyusunan SOP terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masih rancu. Dapat disimpulkan bahwa sumber daya yang ada serta sistematika seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum aksesibel bagi penyandang disabilitas. Hal tersebut membuat kuota yang telah tercantum berdasarkan Perda Kab Kebumen No 9 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1) perlu dipertanyakan implementasinya.
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka di berbagai lembaga pemerintahan. Sejumlah kementerian dan lembaga juga membuka formasi rekrutmen untuk penyandang disabilitas. Peluang ini sejatinya dapat memperbanyak jumlah penyandang disabilitas di sektor ketenagakerjaan formal, menyerap sekian banyak sarjana penyandang disabilitas yang dalam 10 tahun terakhir ini angkanya meningkat dari 1% menjadi 3%, dan memberi peluang kepada masyarakat secara umum untuk melibatkan difabel di berbagai lingkup sosial. Namun, pada relaitanya proses rekrutmennya sendiri tampaknya belum ramah bahkan cenderung mempersulit bagi para penyandang disabilitas untuk bisa melamar. Setidaknya ada tiga hal yang perlu disoroti dalam proses rekrutmen CPNS khusus bagi penyandang disabilitas.
Pertama, adanya persyaratan untuk menyertakan video bagi pendaftar dengan disabilitas. Berdasarkan ketentuan, video tersebut diharuskan berdurasi maksimal 5 menit, menampilkan seluruh badan dan bagian tubuh yang mengalami disabilitas, dan dapat menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Video aktivitas keseharian pendaftar tidak sepenuhnya dapat menggambarkan kondisi disabilitas atau bagaimana pendaftar dapat bekerja dengan baik. Penyandang disabilitas mental dan psikososial serta orang dengan ragam disabilitas yang tak kasat mata (invisible disabilities), misalnya, masih bisa terlihat sebagaimana orang tanpa disabilitas dalam video atau dalam keseharian mereka. Ini tidak hanya memberikan tambahan persyaratan yang memberatkan tapi juga bisa menjadi bentuk diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas. Tidak setiap orang, terutama penyandang disabilitas netra, dapat dengan mudah merekam video, mengedit, dan mengirimkannya tanpa bantuan orang lain.
Kedua, syarat "mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy) untuk menunjang pekerjaan". Syarat tersebut tidak dicantumkan bagi pendaftar non-penyandang disabilitas. Di tengah ketimpangan aksesibilitas dan inklusi digital di Indonesia, penyandang disabilitas yang tech-savvy pun akan terdiskriminasi jika pemerintah tidak memastikan aksesibilitas digital dan teknologi informasi. Ketiga, masih abainya panitia rekrutmen CPNS pada aksesibilitas dan akomodasi peserta seleksi dengan disabilitas. Setelah pengisian ragam disabilitas di formulir pendaftaran, tidak ada pertanyaan atau isian lanjutan yang berkenaan dengan hal yang lebih spesifik lainnya, seperti disabilitas daksa tertentu atau disabilitas sensorik netra tertentu. Â Berdasarkan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur bahwa pemerintah pusat pemerintah daerah dan BUMN wajib memiliki pegawai disabilitas sebanyak 2% dari total pegawai. Namun, pada kenyataanya adanya permasalahan dalam proses rekrutmen bahwa kuota formasi khusus penyandang disabilitas belum memenuhi dikarenakan tidak dibuka secara menyeluruh.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa indikator pemerintah daerah dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari keseluruhan pegawai yang ada.Â
Saran