Apa itu Ortodontik?
Ortodontik adalah salah satu cabang ilmu kedokteran gigi yang bertujuan untuk mendiagnosis, mencegah, dan mengoreksi maloklusi atau ketidakteraturan posisi gigi dan rahang. Prosedur ini tidak hanya berfokus pada perbaikan estetika, tetapi juga memiliki implikasi yang signifikan terhadap fungsi oral, seperti kemampuan mengunyah, berbicara, dan menjaga kebersihan gigi yang optimal.
Dalam beberapa dekade terakhir, prosedur ortodontik, termasuk pemasangan behel, telah menjadi semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, popularitas perawatan ortodontik tidak selalu diiringi dengan pemahaman yang cukup tentang pentingnya perawatan ini secara medis. Pemasangan behel kini sering dipandang sebagai aksesori estetika, mengaburkan tujuan utamanya untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut. Sayangnya, tren ini memperparah masalah regulasi, mengaburkan peran medis, dan mendorong praktik ilegal. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi fenomena ini, mencakup masalah regulasi, implikasi sosial, dan langkah ke depan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan ortodontik di Indonesia.
Fenomena praktik illegal
Layanan ortodontik ilegal kerap dilakukan tanpa diagnosis menyeluruh. Banyak praktisi abal-abal hanya memasang kawat tanpa memperhatikan kondisi kesehatan pasien. Fenomena ini tidak hanya berisiko pada estetika gigi tetapi juga memicu komplikasi medis seperti kerusakan gusi dan struktur rahang. Fenomena ini diperparah oleh maraknya praktik ilegal oleh individu yang tidak memiliki lisensi, serta keterbatasan akses terhadap layanan ortodontik berkualitas tinggi. Indonesia, salah satu negara dengan populasi terbesar, menghadapi banyak masalah dalam menyediakan layanan ortodontik yang terjangkau, aman, dan berkualitas untuk semua lapisan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat seringkali tidak menyadari risiko layanan ortodontik yang tidak memenuhi standar medis karena kurangnya edukasi publik tentang pentingnya diagnosis dan perawatan ortodontik yang benar.
Pentingnya  untuk menekankan fenomena perawatan behel  di Indonesia. Perawatan ortodontik, seperti pemasangan dan pemeliharaan behel, sering dilakukan karena alasan medis dan estetika. Hal ini menghasilkan banyak perubahan, baik dalam hal prosedur yang dilakukan oleh praktisi maupun dalam hal kesadaran masyarakat akan pentingnya layanan kesehatan gigi yang baik. Di Indonesia, ada perbedaan besar antara praktik ilegal dan standar layanan kesehatan gigi resmi. Karena mereka jauh lebih murah daripada layanan resmi, klinik abal-abal dan jasa pemasangan behel oleh oknum tidak berlisensi menjadi populer. Fenomena ini menunjukkan betapa lemahnya otoritas terkait dalam penegakan regulasi.
Dalam konteks budaya, pemasangan behel telah bergeser dari kebutuhan medis menjadi simbol status sosial. Tren ini diperkuat oleh media sosial dan narasi populer yang sering mempromosikan behel sebagai bagian dari gaya hidup. Perubahan makna ini tidak hanya mengaburkan urgensi medis perawatan ortodontik tetapi juga memicu eksploitasi komersial oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Peraturan yang melarang praktik kedokteran oleh orang yang tidak memiliki izin tampaknya tidak efektif. Hal ini mengakibatkan pasien yang minim pengetahuan terjebak dalam layanan berkualitas rendah, sering kali dengan konsekuensi medis seperti gigi berlubang, infeksi gusi, hingga rusaknya struktur rahang. Sebagai contoh, ada banyak layanan ilegal yang hanya berkonsentrasi pada pemasangan kawat tanpa melakukan diagnosis awal yang menyeluruh. Mereka tidak mempertimbangkan kondisi medis pasien, seperti kesehatan gusi mereka, bentuk tulang rahang mereka, atau kemungkinan komplikasi maloklusi yang lebih parah. Situasi menjadi lebih buruk karena masyarakat tidak tahu prosedur standar ini.
Tantangan Regulasi dan Edukasi
1. Kurangnya Penegakan Regulasi
Salah satu tantangan terbesar adalah penegakan regulasi yang lemah terhadap praktik ortodontik ilegal. Di Indonesia, meskipun ada peraturan yang mengatur praktik kedokteran gigi dan ortodontik, pelanggaran tetap terjadi karena minimnya pengawasan di lapangan. Beberapa praktik ilegal berjalan tanpa adanya pengawasan yang ketat dari pihak berwenang, seperti Kementerian Kesehatan dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), yang berfungsi untuk menjaga standar profesionalisme dalam bidang ini.