Di dunia kesehatan modern, teknisi elektromedis memegang peran krusial sebagai penjaga keandalan dan keamanan teknologi kesehatan. Mereka adalah sosok di balik layar yang memastikan alat-alat canggih, seperti monitor pasien, MRI, hingga ventilator, bekerja dengan optimal. Namun, peran ini tidak hanya mengandalkan keterampilan teknis, tetapi juga didukung oleh regulasi yang memastikan profesionalisme dan kompetensi para tenaga kerja elektromedis di Indonesia.
Dua regulasi utama yang mendukung teknisi elektromedis adalah Permenkes Nomor 54 Tahun 2022 tentang standar peralatan kesehatan dan Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 tentang jabatan fungsional teknisi elektromedis.
Mengenal Teknisi Elektromedis
Teknisi elektromedis adalah tenaga profesional yang bertugas mengelola peralatan medis berbasis teknologi elektronik. Mulai dari instalasi, pemeliharaan, hingga perbaikan alat kesehatan, tanggung jawab mereka berhubungan langsung dengan keselamatan pasien.
Namun, tugas ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Teknisi elektromedis harus memiliki kompetensi yang memadai, memahami standar keamanan, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi kesehatan.
Permenpan RB 34/2018: Membentuk Profesionalisme Teknisi Elektromedis
Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 adalah landasan utama yang mengatur jabatan fungsional teknisi elektromedis. Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karir teknisi.
Beberapa poin penting dalam regulasi ini meliputi:
- Jenjang Jabatan:Â Teknisi elektromedis memiliki jenjang karir yang dimulai dari pemula, terampil, hingga ahli. Setiap jenjang memiliki kriteria kompetensi dan tugas yang spesifik.
- Pengembangan Kompetensi:Â Teknisi diwajibkan untuk terus mengikuti pelatihan dan sertifikasi guna mengikuti perkembangan teknologi terbaru di bidang elektromedik.
- Evaluasi Berbasis Kinerja:Â Penilaian kinerja teknisi dilakukan berdasarkan hasil nyata, seperti kemampuan menangani peralatan kompleks, efisiensi dalam pemeliharaan, atau kontribusi dalam pelatihan tenaga medis lainnya.
Permenkes 54/2022: Menjamin Keamanan Peralatan di Tangan Ahli
Selain profesionalisme teknisi, mutu dan keamanan peralatan elektromedik juga menjadi fokus regulasi Kementerian Kesehatan. Permenkes 54/2022 mengatur standar teknis alat kesehatan, termasuk bagaimana alat tersebut harus dikelola oleh teknisi elektromedis.
Beberapa ketentuan dalam Permenkes ini yang relevan bagi teknisi elektromedis adalah:
- Kalibrasi Berkala:Â Teknisi bertanggung jawab melakukan kalibrasi alat secara rutin untuk memastikan akurasi dan keamanannya.
- Sertifikasi Alat:Â Teknisi harus memastikan bahwa alat-alat yang digunakan di fasilitas kesehatan telah memenuhi standar sertifikasi yang ditetapkan.
- Peningkatan Keahlian Pengguna:Â Teknisi juga berperan dalam memberikan pelatihan kepada tenaga medis lain agar alat digunakan dengan benar dan aman.
Tantangan dan Masa Depan Teknisi Elektromedis di Indonesia
Meski peran mereka sangat vital, teknisi elektromedis masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti:
- Kurangnya Kesadaran Publik:Â Banyak orang belum memahami pentingnya peran teknisi elektromedis dalam layanan kesehatan.
- Kebutuhan Pengembangan Kompetensi:Â Dengan teknologi kesehatan yang terus berkembang, teknisi harus selalu meningkatkan keterampilan mereka untuk mengikuti inovasi terbaru.
Namun, dengan dukungan regulasi dari Kemenkes dan Permenpan RB, profesi teknisi elektromedis memiliki landasan yang kuat untuk terus berkembang. Peningkatan pelatihan, jenjang karir yang jelas, dan pengakuan terhadap peran mereka diharapkan dapat mendorong kemajuan layanan kesehatan di Indonesia.
Teknisi Elektromedis, Penjaga Teknologi di Era Digital Kesehatan
Teknisi elektromedis adalah pilar tak terlihat dalam dunia kesehatan, memastikan alat-alat canggih berfungsi dengan aman dan efisien. Regulasi dari Kemenkes dan Permenpan RB menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius mendukung profesionalisme dan kompetensi para teknisi ini.
Dengan sinergi antara regulasi dan dedikasi para teknisi elektromedis, Indonesia siap menyongsong era layanan kesehatan berbasis teknologi yang lebih aman, andal, dan berorientasi pada kebutuhan pasien. Teknisi elektromedis bukan hanya ahli teknis, tetapi juga pahlawan modern di balik layar pelayanan kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H