Mohon tunggu...
irhash insaniy
irhash insaniy Mohon Tunggu... Ahli Gizi - 22107030121_UIN SUNAN KALIJAGA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Untuk Apa Ikut Serta Pemilu?

9 Juni 2023   16:36 Diperbarui: 9 Juni 2023   16:45 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pemilihan umum adalah proses formal pengambilan keputusan kelompok di mana anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan memilih seseorang untuk memegang jabatan Administrasi publik. Pemilihan telah menjadi mekanisme yang biasa sejak sistem perwakilan demokrasi modern beroperasi pada ke-17.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 

Pemilu diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota (UU 15/2011). Dalam menjalankan pemilu tersebut, dibutuhkan sistem pemilu yang menunjang berjalannya demokrasi dan sesuai dengan karakteristik negara tersebut. 

Indonesia saat ini menerapkan sistem pemilu proporsional daftar PR terbuka. Sistem proporsional ini diberlakukan semenjak Indonesia merdeka yang telah diwariskan Belanda. Pemilihan Umum bertujuan untuk memiiih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pemilu ini diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lembaga penyelenggara pemilu ada tiga lembaga pemilu yang melaksanakannya yaitu DKPP, Badan Pengawas Pemilu serta Komisi Pemilihan Umum. 

Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan. Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan. Pemilihan Umum (Pemilu) memiliki arti sangat penting dan strategis dalam proses penyelenggaraan dan pengelolaan sebuah bangsa dan negara. "Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama, partisipasi, koordinasi dan sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan Pemilu berkualitas dan bermartabat. 

Pemilu pertama diadakan pada 29 September 1955 untuk memlih anggota-anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. Hingga pada tahun 1999 telah terselenggara delapan kali pemilu, namun yang dipilih oleh rakyat pada masa itu hanyalah anggota DPR, sedangkan presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), melalui sidang istimewa. Seiring berjalannya waktu, presiden dan wakil presiden masuk dalam pemilu, tepatnya pada tahun 2004. Tiga tahun kemudian, pada tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dimasukkan dalam pemilu. Pemilu diadakan lima tahun sekali agar tetap memiliki fungsi pengawasan bagi rakyat yang telah memilih wakilnya sebagai pemimpin. Sistem pemilu adalah metode yang di dalamnya suara yang dihasilkan dalam pemilihan diterjemahkan menjadi kursi-kursi yang dimenangkan dalam parlemen oleh partai-partai dan para kandidat (Puskapol FISIP UI). 

Tujuan Penyelenggaraan Pemilu

Adapun tujuan penyelenggaraan pemilu tertuang pada Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu:

1. Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis

2. Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun