Senin besok tanggal 16 Maret 2020 seluruh pelajar (selain yang sedang mengikuti Ujian Nasional) di Jawa Tengah mulai belajar dirumah selama 14 hari kalender sampai dengan tanggal 29 Maret 2020 atas instruksi dari Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah  Nomor 440/0005942 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus 055455 (Covid19) di Jawa Tengah, tak terkecuali seluruh pelajar di Kabupaten Brebes.
Kendati demikian, Gubernur Ganjar Pranowo menyampaikan pemberian masa libur tersebut bisa saja berubah berdasarkan pada perkembangan situasi di lapangan. Hal tersebut berarti, jika nanti dalam proses pelacakan penyebaran covid-19 ini ada temuan baru, maka bukan tidak mungkin sekolah akan diliburkan secara dinamis.Â
Gubernur juga menyebutkan untuk mengganti kegiatan pembelajaran, selain menyiapkan skenario pembelajaran secara online, pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, virus corona jenis baru atau Covid-19 telah menjadi pandemi global. Virus yang pertama kali dilaporkan di Wuhan, China, pada akhir 2019 itu saat ini telah menyebar di 110 negara. Setelah dua bulan negatif virus corona, akhirnya covid19 terkonfirmasi terjadi di Indonesia.Â
Jadi, libur 14 hari (bagi pelajar) adalah untuk memotong rantai penularan, dan ini baru akan berhasil jika semua orang tetap tinggal di rumah masing-masing selama 14 hari tersebut.
Untuk itu, semua orang harus bekerjasama, saling membantu dan kompak. Patuh untuk tidak kemana-mana dalam masa 14 hari kecuali untuk hal yang sangat perlu dan mendesak.
Di Brebes, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dinpora) Kabupaten Brebes mengeluarkan Surat Edaran Nomor T/00675/443.26/2020 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Pencegahan Corona Virus Disease (covid19) pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kabupaten Brebes tanggal 14 Maret 2020.
Pada tanggal yang sama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-1490/Kk.11.29/PP.00/03/2020 tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Corona Virus Disease (Covid19) pada Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Brebes. Sehingga seluruh siswa pada satuan pendidikan dan madrasah baik di bawah naungan Dinpora maupun Kemenag selama 14 (empat belas) hari belajar di rumah masing-masing.
Atas instruksi Dinpora dan Kemenag Kabupaten tersebut dan sebagai upaya mencegah (potensi) hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada para santrinya, H. Khotib Sarbini Malawi selaku Kepala TPQ MBS (Madrasah Baitussa'adah)Â Jatibarang Lor Kecamatan Jatibarang mengambil kebijakan yang sama, memerintahkan 368 (tiga ratus enam puluh delapan) santri-santrinya untuk belajar ngaji di rumah masing-masing selama 14 hari sejak 22 Rajab s.d. 4 Sya'ban 1441 H (16-29 Maret 2020).
Kebijakan ini diambil atas musyawarah seluruh Dewan Asatidz Madrasah Baitussa'adah minggu malam (15/03), hal ini didasarkan pada dalil qaidah fiqh "Dar'ul Mafaasid Muqoddamun 'Alaa Jalbil Mashaalih" yang arti bebasnya: "mencegah kemadlaratan (potensi kerusakan/mafsadat) lebih diprioritaskan daripada mendatangkan kemaslahatan (menarik kemanfaatan)".
KCB-53 (penulis adalah pengajar di MBS /Madrasah Baitussa'adah)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H