Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  mengamanatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota. Dari tugas yang diberikan tersebut, Bawaslu Kabupaten Brebes dalam hal melakukan kegiatan pencegahan praktik politik uang di wilayah kabupaten Brebes dengan membentuk desa anti politik uang. Bawaslu Kabupaten Brebes memiliki program Desa Anti politik Uang pada tahun akhir 2019 yang lalu.Â
Maksud dan tujuan program tersebut adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat secara langsung. Selain itu, program tersebut merupakan sebuah metode dalam hal peningkatan pengawasan partisipatif berbasis masyarakat (sejalan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal) serta menumbuh-kembangkan agen-agen atau masyarakat yang mampu secara aturan dan teknis pengawasan memahami secara detail, dimana itu bisa sangat membantu kinerja Bawaslu dalam pemilu di masa mendatang. program ini akan lebih dimatangkan pada tahun 2020 ini.
Terdapat tiga desa yang dijadikan pilot project Desa Anti Politik Uang di Kabupaten Brebes, salah satunya adalah Kampung Budaya Jalawastu Desa Ciseureuh  Kecamatan Ketanggungan. Ada alasan khusus kenapa kita memilih Kampung Budaya Jalawastu, yaitu terdapat spirit kearifan lokal yang sudah hidup dan lestari di masyarakat setempat, spirit kebudayaan itu sudah menggambarkan tentang nilai-nilai luhur anti politik uang.Â
Selain itu alasan lainnya adalah dari kearifan lokal yang sudah ada kita ingin menjunjung Kampung Budaya jalawastu menjadi sebuah contoh konkrit ke wilayah lain, sehingga wilayah lain bisa mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh masyarakat Kampung Budaya Jalawastu.Â
Dalam bentuk pembinaan ketiga ini dibuat beberapa kelompok diskusi yang mendiskusikan materi tentang  arti atau definisi politik uang, contoh prilaku politik uang beserta contoh penolakannya, serta komitmen anti politik uang beserta contoh konkritnya. Hasil-hasil dari kegiatan pembinaan kesatu sampai dengan ketiga, dipertajam dalam kegiatan pembinaan keempat dalam bentuk evaluasi. Evaluasi ini bertujuan untuk merangkum semua kegiatan pembinaan, serta mempresentasikan hasil dari setiap proses yang sudah dilakukan terkait pembentukan desa anti politik uang. Hasil evaluasi ini dituangkan dalam bentuk Komitmen Bersama Desa Anti Politik Uang tanggal 15 November 2019.
Hal tersebut bisa dicapai jika pengetahuan masyarakat tentang Pemilu khususnya materi tentang politik uang terus dikumandangkan. Pengetahuan tentang Pemilu khususnya politik uang adalah hal yang harus masyarakat ketahui agar kedepannya ini dari pengetahuan bisa mempengaruhi tindakan menolak politik uang secara menyeluruh.
Hari ini tepatnya tanggal 10 Maret 202o, bertepatan dengan tradisi luhur "Ngasa" di Kampung Budaya Jalawastu. Upacara adat "Ngasa" digelar warga Jalawastu setiap Selasa Kliwon pada Mangsa Kesanga, di tempat adat Pesarean Gedong. Upacara adat yang diwarisi secara turun temurun selama ratusan tahun tersebut masih terus dijalankan oleh para tokoh adat setempat. Selama upacara berlangsung warga Jalawastu maupun warga lainnya yang ikut ritual perayaan Ngasa tidak boleh makan nasi dan daging. Semua makanan yang boleh dimakan berasal dari tumbuh-tumbuhan dan nasi dari jagung.Â
Dan yang membuat unik dalam acara tersebut semua sesaji dan perjamuan tidak diperkenankan menggunakan bahan baku beras dan daging. Semuanya bahan sebagian besar terbuat dari jagung, seperti nasi jagung dengan lauk pauk berupa umbi-umbian.
Selamat melesatarikan tradisi dan budaya luhur untuk masyarakat adat Jalawastu.Â