Mohon tunggu...
Irham Santoso
Irham Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa fakultas ekonomi, tertarik dengan pembahasan ekonomi, sosial, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban

5 November 2023   10:38 Diperbarui: 5 November 2023   11:02 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak-hak Warga Negara:

1. Hak untuk berpartisipasi dalam proses politik: Warga negara memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum, hak untuk mencalonkan diri sebagai kandidat dalam pemilihan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik lainnya.

2. Hak atas kebebasan berpendapat: Warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat mereka secara bebas, baik secara lisan maupun tulisan, tanpa takut dihukum atau diintimidasi oleh pemerintah.

3. Hak atas kebebasan berekspresi: Warga negara memiliki hak untuk menyatakan ide-ide, pandangan, dan keyakinan mereka melalui media massa, internet, seni, dan budaya secara umum.

4. Hak atas kesetaraan: Warga negara memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum. Diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau faktor lainnya dilarang.

5. Hak untuk mendapatkan pendidikan: Warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan akses ke kesempatan pendidikan yang setara tanpa diskriminasi.

Kewajiban Warga Negara:

1. Kewajiban untuk taat hukum: Warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara mereka.

2. Kewajiban untuk membayar pajak: Warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

3. Kewajiban untuk menjaga ketertiban masyarakat: Warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menghormati hak-hak orang lain.

4. Kewajiban untuk melaksanakan tugas wajib militer: Di beberapa negara, warga negara mungkin memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas wajib militer atau layanan publik yang ditetapkan oleh negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun