Namun, ada juga perspektif lain di kalangan ulama dan cendekiawan Muslim yang meragukan kesesuaian antara pemilu modern dengan prinsip-prinsip syariat. Beberapa menganggap bahwa sistem pemilihan umum yang didasarkan pada partai politik, kampanye politik, atau pemungutan suara secara langsung mungkin bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang lebih menekankan pada keadilan dan konsultasi.
Pendekatan konkret terhadap pemilu berdasarkan syariat Islam dapat berbeda-beda tergantung pada interpretasi dan pemahaman yang diadopsi oleh individu, ulama, atau negara-negara Muslim. Beberapa negara dengan mayoritas penduduk Muslim, seperti Indonesia dan Turki, telah mengadopsi sistem pemilihan umum dalam konteks demokrasi dengan mempertimbangkan nilai-nilai Islam dan situasi sosial-politik mereka.
Penting untuk diingat bahwa implementasi pemilu berdasarkan syariat Islam masih menjadi subjek perdebatan dan interpretasi, dan tidak ada konsensus tunggal di kalangan umat Islam tentang bagaimana pemilu seharusnya dijalankan dalam kerangka syariat Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H