Mohon tunggu...
Irhamna  Mjamil
Irhamna Mjamil Mohon Tunggu... Apoteker - A learner

Pharmacist | Skincare Enthusiast | Writer Saya bisa dihubungi melalui email : irhamnamjamil@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

PT Gunbuster Nickel, Perusahaan di Tanah Celebes yang Terus Berupaya Ciptakan Lingkungan Kerja Aman

3 November 2023   19:28 Diperbarui: 3 November 2023   19:31 6040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : Kompas 

Perusahaan juga secara rutin melakukan agenda pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi dan Diklatsar terkait  Penyelamatan dan Penanganan Kecelakaan Kerja bekerjasama dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kota Palu sesuai dengan kebutuhan dan proses operasional terkait prosedur keamanan PT GNI. 

Pada tahun 2022, kegiatan Diklatsar diselenggarakan di area tempat pelatihan keselamatan kerja perusahaan yang berlokasi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur selama lima hari kerja dari Senin hingga Jumat dengan melibatkan sejumlah karyawan dari berbagai departemen, termasuk Departemen Health, Safety, and Environment (HSE).  

Ada beberapa aspek yang dilakukan dalam pelatihan Diklatsar, seperti pemakaian APAR (Alat Pemadam Api Ringan), penyelamatan kecelakaan kendaraan, evakuasi kebakaran, dan penyelamatan di air. Adanya pelatihan ini dapat membantu karyawan PT GNI untuk siap menghadapi situasi darurat dan mengurangi risiko kecelakaan serta memperoleh ilmu pengetahuan terkait penggunaan sarana dan prasarana tanggap darurat yang sesuai standar. 

Selain agenda Diklatsar, PT Gunbuster Nickel juga memastikan keamanan dan kesehatan kerja karyawan dengan mengadakan program vaksinasi covid-19 untuk seluruh karyawan dan warga di sekitar lokasi pabrik. 

Koordinasi dengan Pemerintah

PT Gunbuster Nickel juga rutin melakukan koordinasi dengan pemerintah. Selain agenda Diklatsar yang bekerja sama dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kota Palu, perusahaan juga rutin berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Sebagai salah satu perusahaan smelting terkemuka yang melibatkan peralatan dan suhu yang tinggi, PT Gunbuster Nickel harus mengikuti peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Per.08/Men/VII/2010 Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan potensi bahaya dan risiko. 

Perusahaan menyediakan APD bagi karyawan seperti  kacamata keselamatan, rompi, helm keselamatan, sepatu keselamatan, dan sebagainya.  Dalam pengoperasian fasilitas smelter, perusahaan juga menerapkan regulasi keamanan kerja sesuai aturan Kemenaker. Selain itu, ada pula kegiatan pelatihan dan sertifikasi lain yang dilakukan yaitu sertifikasi operator alat berat dan pelatihan sertifikasi safety awareness. Sertifikasi dan pelatihan ini wajib bagi para pekerja dan dilakukan pembaharuan secara berkala mengingat risiko pekerjaan yang dilakukan. 

Kemnaker sendiri telah melakukan kunjungan kerja ke PT Gunbuster Nickel pada Februari 2023. Kunjungan ini bertujuan untuk memeriksa dan melakukan pembinaan terhadap penerapan K3 di industri tersebut. Kemnaker juga memberikan apresiasi atas upaya perusahaan dalam membentuk dan menerapkan P2K3. 

Sebagai perusahaan yang menjunjung kesejahteraan karyawan, PT GNI terus berupaya dalam meningkatkan prosedur keselamatan kerja PT GNI, melindungi hak-hak asasi manusia (HAM), dan akan terus mendukung regulasi keamanan kerja yang berlaku di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun