Sayangnya literasi netizen Indonesia memang kadang terlalu dangkal. Ada juga yang mengaitkan RUU PKS dengan dalih agama dan istri memang tugasnya melayani suami. Padahal di dalam agama manapun, suami memiliki adab tertentu jika ingin berhubungan badan dengan istri.Â
Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang dilaksanakan di tahun 2017 menegaskan bahwa hukum kekerasan seksual, baik di luar maupun di dalam perkawinan adalah haram. Dari kasus pelecehan seksual yang dialami oleh Dinda Shafay saja masih banyak komentar-komentar negatif yang didapat. Lantas apa yang dapat dipelajari dari kasus Dinda Shafay?Â
Jika ingin ke toilet di tempat umum, lebih aman ditemani oleh teman/kerabat.Â
Belum adanya payung hukum yang melindungi perempuan dari kekerasan seksual tentu membuat perempuan harus hati-hati. Berkaca dari kasus ini maka lebih baik bagi perempuan jika ingin ke toilet ditempat umum ditemani oleh teman/kerabat. Terlebih sudah banyak kasus dimana perempuan diintip dan direkam oleh ponsel saat berada di kamar mandi.Â
Dukung setiap perempuan yang berani speak upÂ
Tak dapat dipungkiri adanya media sosial mendukung banyak perempuan untuk berani speak up atas kasus pelecehan seksual yang diterimanya. Sayangnya banyak juga komentar-komentar negatif yang diterima perempuan ketika menyuarakannya di publik. Oleh karena itu, dukung perempuan dan jangan menyalahkan korban atas kasus pelecehan seksual yang diterima.Â
Memaksa pemerintah untuk mengesahkan RUU PKS agar tercipta ruang aman bagi perempuanÂ
Kasus pelecehan seksual di gerai kopi ini mengingatkan saya akan kasus serupa di salah satu gerai kopi asal Amerika Serikat. Mirisnya pelaku melakukan aksinya hanya lewat kamera CCTV. Pelaku mengintip payudara pelanggan lewat CCTV.Â
Tingginya angka kekerasan seksual dan banyaknya kasus pelecehan seksual sudah seharusnya pemerintah mengesahkan RUU PKS demi terciptanya ruang aman bagi perempuan. Memaksa pemerintah untuk mengesahkan RUU PKS dapat dilakukan melalui media digital naik tulisan maupun video. Dengan menyuarakan suara maka secara tidak langsung memaksa pemerintah untuk segera mengesahkan payung hukum bagi perempuan Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H