5. Resistensi terhadap Perubahan: Upaya untuk mereformasi hukum dan praktik hukum seringkali menghadapi resistensi dari kelompok-kelompok yang ingin mempertahankan status quo atau merasa terancam oleh perubahan sosial.
Kesetaraan gender dalam hukum merupakan topik yang terus diperdebatkan dan menghadapi tantangan signifikan. Meskipun banyak negara telah membuat kemajuan dalam mempromosikan kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan, masih terdapat kesenjangan yang harus diatasi. Secara historis, hukum dan peraturan di banyak negara cenderung bias gender, sering kali memprioritaskan kepentingan laki-laki dan membatasi peran perempuan dalam masyarakat. Namun, gerakan feminis dan advokasi hak asasi manusia telah mendorong reformasi hukum yang lebih inklusif dan adil.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya yang berkelanjutan dari pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat secara umum. Pendidikan dan kampanye kesadaran yang efektif dapat membantu menghapus stereotip dan mempromosikan pemahaman yang lebih baik tentang kesetaraan gender. Selain itu, reformasi hukum dan kebijakan yang komprehensif juga diperlukan untuk memastikan bahwa kesetaraan gender benar-benar tercermin dalam sistem hukum dan praktik sosial.
Ditulis oleh : Muhammad Irham Fauzi, mahasiswa fakultas hukum Universitas AirlanggaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H