Mohon tunggu...
Irham Fauzi
Irham Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan Gender dalam Hukum: Meninjau Perkembangan dan Tantangan yang Dihadapi

3 Juni 2024   12:09 Diperbarui: 3 Juni 2024   12:12 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesetaraan gender dalam hukum telah menjadi isu penting dalam upaya mewujudkan keadilan dan persamaan hak bagi seluruh warga negara, tanpa membedakan jenis kelamin. Meskipun telah terjadi perkembangan yang signifikan dalam mempromosikan kesetaraan gender di berbagai bidang, tantangan masih terus dihadapi dalam mencapai keadilan hukum yang sepenuhnya.

Perkembangan Kesetaraan Gender dalam Hukum:

1. Ratifikasi Konvensi Internasional: Banyak negara telah meratifikasi konvensi internasional seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan mengadopsi prinsip-prinsip kesetaraan gender ke dalam hukum nasional mereka. Hal ini menjadi landasan penting untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih adil dan inklusif.

2. Reformasi Undang-Undang: Sejumlah negara telah melakukan reformasi undang-undang untuk menjamin kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan, seperti hak kepemilikan properti, hak waris, hak perkawinan, dan hak pekerja. Perubahan ini bertujuan untuk menghapuskan diskriminasi dan memastikan perlindungan hukum yang sama bagi perempuan dan laki-laki.

3. Pendirian Lembaga Khusus: Beberapa negara telah mendirikan lembaga khusus seperti Komisi Nasional untuk Kesetaraan Gender atau Ombudsman Gender untuk mengawasi dan mempromosikan kesetaraan gender dalam kebijakan dan praktik hukum.

4. Peningkatan Representasi Perempuan: Terdapat upaya untuk meningkatkan representasi perempuan dalam lembaga peradilan, baik sebagai hakim, jaksa, atau pengacara. Hal ini bertujuan untuk memberikan perspektif gender yang lebih kuat dalam proses peradilan dan pembuatan keputusan hukum.

Tantangan yang Dihadapi:

1. Stereotip dan Budaya Patriarki: Meskipun terdapat kemajuan dalam reformasi hukum, stereotip gender dan budaya patriarki yang tertanam kuat dalam masyarakat dapat menjadi hambatan dalam implementasi dan penegakan hukum yang setara. Hal ini dapat menyebabkan bias dan diskriminasi dalam praktik hukum.

2. Kurangnya Sumber Daya dan Pendanaan: Upaya untuk mempromosikan kesetaraan gender dalam hukum seringkali terkendala oleh kurangnya sumber daya dan pendanaan yang memadai. Hal ini dapat menghambat program-program pendidikan, pelatihan, dan kampanye kesadaran yang diperlukan untuk mendorong perubahan budaya dan sikap.

3. Hambatan Sosial dan Ekonomi: Perempuan seringkali menghadapi hambatan sosial dan ekonomi yang signifikan, seperti tingkat pendidikan yang lebih rendah, kemiskinan, dan kurangnya akses terhadap sumber daya. Hal ini dapat menyulitkan mereka untuk mengakses dan memanfaatkan sistem hukum secara efektif.

4. Kurangnya Data dan Penelitian: Kurangnya data dan penelitian yang komprehensif tentang dampak hukum terhadap perempuan dapat menjadi tantangan dalam mengidentifikasi dan mengatasi kesenjangan dalam kesetaraan gender dalam hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun