Mohon tunggu...
MHD Irham
MHD Irham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indragiri

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Filsafat Hukum dalam Pemecahan Masalah Hukum dalam Masyarakat

13 Januari 2025   15:24 Diperbarui: 13 Januari 2025   15:24 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Filsafat hukum, atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai legal philosophy atau philosophy of law, merupakan cabang filsafat yang membahas hakikat hukum, tujuan, dan alasan keberadaannya, serta mengapa individu harus mematuhi hukum. 

Dalam konteks Indonesia, filsafat hukum berperan penting dalam membentuk kerangka berpikir kritis bagi para praktisi hukum. Dengan memahami konsep-konsep dasar seperti keadilan, hak, dan kewajiban, para ahli hukum dapat merumuskan peraturan yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil dan sesuai dengan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.

Namun, tantangan muncul ketika terjadi ketidaksesuaian antara teori dan praktik di lapangan. Hukum yang seharusnya menjadi alat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama, terkadang justru menjadi instrumen yang memperkuat ketidakadilan dan ketimpangan sosial. Hal ini seringkali disebabkan oleh dominannya pendekatan positivisme hukum, yang menekankan legalitas formal tanpa mempertimbangkan aspek moral dan keadilan substantif.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan pendekatan filsafat hukum yang lebih kritis dan reflektif. Pendekatan ini menuntut para pembuat kebijakan dan penegak hukum untuk tidak hanya berpegang pada legalitas formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek moral, etika, dan keadilan substantif dalam setiap keputusan yang diambil. Dengan demikian, hukum dapat berfungsi sebagai instrumen yang benar-benar melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan sosial.

Selain itu, penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kelompok-kelompok marginal, dalam perumusan kebijakan hukum, diharapkan produk hukum yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Hal ini akan memperkuat legitimasi hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun