Mohon tunggu...
Irgi Asy Syifa Rohmah
Irgi Asy Syifa Rohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah Allah mudahkan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bela Negara sebagai Wujud Cinta Tanah Air di Era Milenial

31 Oktober 2021   12:19 Diperbarui: 31 Oktober 2021   14:04 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Sebagai warga negara yang peduli dengan kondisi dan perkembangan bangsanya, kita haruslah memiliki kesadaran untuk mencintai tanah air. Perasaan cinta tanah air tersebut tidak cukup hanya dalam bentuk kesadaran, perasaan dan semangat, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kesadaran cinta tanah air, kita tentunya paham akan pentingnya melindungi, membela dan memajukan negara Indonesia. Untuk itu kita harus mewujudkan kesadaran dan perasaan cinta tanah air dengan melaksanakan bela negara dalam kehidupan. Mengapa mewujudkan perasaan cinta tanah air harus dengan aksi bela negara?

Hal tersebut karena makna dan tujuan bela negara sendiri adalah sikap dan tekad warga negara untuk melindungi, memajukan, dan menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dengan dijiwai perasaan cinta tanah air berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Upaya untuk mewujudkan bela negara tentunya didasari oleh perasaan cinta tanah air dan tanggung jawab akan kewajiban bela negara sebagai warga negara. Upaya bela negara sendiri dapat diwujudkan dengan berbagai bentuk menyesuaikan profesi, kondisi dan perkembangan masa.

Di masa sekarang ini, aksi bela negara tidak boleh hanya kita terapkan di dunia nyata, tetapi juga harus diterapkan di dunia maya. Hal tersebut karena saat ini kemajuan teknologi telah memberi kemudahan komunikasi dan informasi melalui gadget dan perangkat komunikasi lainnya yang dapat mengakses internet dengan mudah. Oleh karena itu, pada era sekarang ini kita semua lebih aktif berinteraksi secara daring dari internet. Aktivitas di internet tersebut haruslah didasari dengan kesadaran dan tanggung jawab agar tidak melanggar hukum dan merugikan banyak pihak.

Saat ini dunia tengah berada pada era milenial, era yang identik dengan kecanggihan teknologi. Pesatnya perkembangan teknologi akibat revolusi digital mempengaruhi cara pandang dalam menjalani kehidupan. Fasilitas digital yang semakin canggih memudahkan segala kebutuhan manusia, terlebih di tengah pandemi yang membatasi segala aktivitas di luar rumah. Di era milenial ini, kebutuhan akan internet dan penggunaan sosial media sebagai media komunikasi meningkat. Namun, jejak digital yang menunjukkan pelanggaran terhadap Pancasila dan Undang-undang juga ikut meningkat. Lantas apa yang harus dilakukan?

Sebagai generasi milenial kita tidak hanya harus melek teknologi, tetapi juga harus mencintai tanah air dengan mewujudkan bela negara. Bentuk-bentuk dari usaha bela negara menurut Undang-undang NRI No.3 Tahun 2002, yaitu:

  1. Pendidikan Kewarganegaraan
  2. Pelatihan Dasar Kemiliteran
  3. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
  4. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi

Penerapan bentuk-bentuk usaha bela negara tersebut dalam kehidupan tentunya akan sangat beragam. Namun ada beberapa hal yang bisa dan harus kita lakukan sebagai warga negara sekaligus generasi muda di era milenial ini.

Pertama, kita sebagai pemuda-pemudi Indonesia harus belajar menjiwai Pendidikan Kewarganegaraan dalam kehidupan sehari-hari. Melalui pendidikan ini kita dapat memupuk kesadaran dan semangat berbangsa dan negara. Nilai-nilai yang diajarkan seperti nasionalisme, patriotisme, setia kawan, toleransi, dan menghargai jasa para pahlawan akan memperkuat pemahaman berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut harus dipahami dan diterapkan untuk melindungi dan memajukan bangsa Indonesia. Beberapa cara menerapkan nilai-nilai tersebut yaitu dengan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, menjaga persatuan dan kesatuan, menghormat setiap perbedaan yang ada, peduli dengan lingkungan dan orang lain.

Kedua, kita wajib menaati segala peraturan hukum yang telah ditetapkan. Bahkan di dunia maya pun tetap harus menaati hukum-hukum yang berlaku. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan-aturan yang tertuang dalam Undang-undang, bahkan penggunaan media sosial media sosial pun diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa kita kenal dengan UU ITE. Peraturan tersebut harus kita taati salah satunya dengan menjaga etika dalam menggunakan media sosial dengan baik. Kita harus cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Segala informasi yang kita peroleh harus diteliti dulu kebenarannya, begitupun segala informasi yang akan kita sebarkan. Semua aturan yang ada harus kita cermati dan taati dengan baik. Dengan menaati peraturan kita akan membantu menjaga dan menertibkan lingkungan.

Ketiga, sebagai pemuda-pemudi Indonesia, kita haruslah berusaha untuk menjadi pemuda yang cerdas dan aktif berkontribusi untuk mengharumkan nama bangsa Indonesia. Sebagai pelajar, kita wajib belajar dengan sungguh-sungguh untuk meraih kesuksesan. Kita dapat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan positif seperti lomba, seminar, kegiatan sosial, pelatihan dan kegiatan lainnya yang bermanfaat untuk pengembangan diri dan lingkungan. Kita dapat menggelar atau mengikuti kegiatan untuk melestarikan kebudayaan daerah. Kita dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk memperkenalkan kebudayaan Indonesia pada dunia internasional lewat media sosial.

Keempat, kita dapat mendukung produsen dalam negeri dengan menggunakan produk dalam negeri. Saat ini, produk luar negeri sangat mudah untuk didapatkan akibat globalisasi ekonomi yang membuat terbukanya pasar internasional. Hal tersebut membuat masyarakat lebih memilih produk luar negeri dibandingkan produk lokal dengan berbagai alasan. Hal tersebut dibuktikan dengan penilaian Kementerian Koperasi dan UKM menilai bahwa masyarakat Indonesia belum banyak memberi dukungan terhadap produk lokal. Untuk itu, kita harus dapat berinovasi meningkatkan produk dalam negeri dan memanfaatkan teknologi untuk memasarkannya. Kita juga dapat mendukung produk dalam negeri dengan mengajak dan menggunakan produk dalam negeri.

Sebagai warga negara, perasaan cinta tanah air haruslah kita wujudkan salah satunya dengan aksi bela negara. Melalui bela negara, diharapkan kita dapat melindungi, memajukan dan menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Di era milenial seperti sekarang ini, kita dapat menyesuaikan aksi bela negara sesuai dengan profesi dan kondisi masyarakat, bangsa dan negara saat ini. Sebagai generasi milenial, kita harus melek teknologi dan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya untuk mendukung pelaksanaan aksi bela negara. Beberapa wujud bela negara yang dapat kita lakukan adalah dengan mengimplementasikan Pendidikan Kewarganegaraan, menaati hukum, mengikuti berbagai kegiatan positif untuk mengharumkan nama bangsa serta mendukung produk dalam negeri. Dengan usaha-usaha tersebut diharapkan tanah air tercinta ini dapat terus terjaga, menjadi lebih baik dan lebih maju.


Tulisan ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Bela Negara

Nama                  : Irgi Asy Syifa Rohmah

NPT                     : 21.21.0018

Prodi                   : Klimatologi 1

Nama dosen    : Bp. Fendi Arifianto, M.Si

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun