Meski demikian, penafsiran kontemporer tentang isu gender tidak selalu mudah diterima. Ada beberapa kelompok yang merasa bahwa pendekatan baru ini terlalu "liberal" atau tidak sesuai dengan tradisi Islam. Misalnya, ayat tentang hak dan tanggung jawab laki-laki sebagai pemimpin dalam rumah tangga sering menjadi perdebatan.
Surah An-Nisa' ayat 34 berbunyi:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan..."
Ayat ini sering disalahpahami sebagai dasar untuk menempatkan perempuan di posisi yang lebih rendah. Namun, para ulama kontemporer menjelaskan bahwa kepemimpinan yang dimaksud bukanlah dominasi, melainkan tanggung jawab untuk melindungi dan mendukung keluarga secara adil.
Quraish Shihab menegaskan bahwa konteks sosial saat itu memengaruhi penggunaan istilah tersebut. Dalam kondisi modern, kepemimpinan dalam keluarga dapat menjadi kerja sama yang setara antara suami dan istri, sesuai dengan nilai-nilai kasih sayang (rahmah) yang diajarkan dalam Islam.
Langkah Nyata untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender
Peningkatan Pendidikan
Islam sangat mendorong umatnya untuk menuntut ilmu, tanpa memandang jenis kelamin. Perempuan yang berpendidikan tidak hanya membawa manfaat bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakatnya.Partisipasi Perempuan di Masyarakat
Tafsir kontemporer menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak untuk berkontribusi di berbagai sektor, baik itu ekonomi, politik, maupun sosial. Hal ini sesuai dengan semangat Islam yang mendorong kerja sama dan kontribusi umat.Melawan Diskriminasi
Para ulama sepakat bahwa segala bentuk diskriminasi bertentangan dengan prinsip Islam. Masyarakat Muslim harus terus berusaha menciptakan lingkungan yang adil dan inklusif.
Kesimpulan
Islam melalui Al-Qur'an sebenarnya telah memberikan dasar-dasar kesetaraan gender yang kuat. Tafsir kontemporer membantu umat Islam, khususnya di Indonesia, untuk memahami ajaran ini dengan lebih relevan di era modern.
Para ulama seperti Quraish Shihab dan tokoh-tokoh lainnya berperan penting dalam menjembatani antara teks suci dan realitas sosial. Dengan pemahaman yang lebih inklusif, umat Islam dapat terus berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang adil, di mana laki-laki dan perempuan bisa berperan sesuai potensi masing-masing.
Isu kesetaraan gender bukan hanya masalah perempuan, tetapi tanggung jawab bersama untuk menciptakan harmoni yang diridhai Allah SWT.
Referensi:
Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah.
Surah An-Nisa’, Al-Hujurat, dan ayat-ayat lain dalam Al-Qur'an.
Artikel akademik dan penelitian terkait tafsir kontemporer di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI