Mohon tunggu...
Irfan Suparman
Irfan Suparman Mohon Tunggu... Penulis - Fresh Graduate of International Law

Seorang lulusan Hukum yang hobi membaca dan menulis. Topik yang biasa ditulis biasanya tentang Hukum, Politik, Ekonomi, Sains, Filsafat, Seni dan Sastra.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemberontakan dalam Lima Babak

1 April 2020   10:15 Diperbarui: 2 April 2020   09:37 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dimulai pada May Day 2019, Anarkisme merebak luas menjadi paham yang dipelajari para pelajar secara radikal atau hanya sekedar ikut-ikutan. Pemberontakan saat itu dengan cara membuat barisan hitam. Dunia biasa memanggilnya Black Bloc. Memakai atribut serba hitam dan bendera merah hitam, biru hitam, pokoknya ada hitam-hitamnya. Sebagian dari mereka melakukan vandalisme, perusakan fasilitas negara sampai merusak tempat makan yang mereka sebut Kapitalis. Semua itu mereka balut sebagai bentuk pemberontakan kepada negara sebagai satu-satunya penindas kebebasan manusia dan sistem kapitalisme yang mengeksploitasi manusia serta alam.

Beberapa hari kemudian setalah itu polisi mulai mencari mereka, saat itu Tito Karnavian sebagai Kapolri menyatakan bahwa mereka akan mencari aktor intelektual dibalik munculnya anarko dalam May Day 2019.Pembahasan ini akan diteruskan dalam babak ke tiga.

Babak Kedua, jatuhnya bendera Indonesia di depan asrama Papua membuat warga sekitar mencurigai bahwa orang yang tinggal di asrama itu yang melakukakannya. Tudingan itu lah yang menyulut warga sekitar serta ormas marah besar sampai mengumpat "Monyet" kepada mereka. Dari sana muncullah pemberontakan di Papua Barat. Karena tidak terima mereka dikatain monyet. Gedung Negara menjadi korban kekesalan massa. Banyak yang ingin merdeka.

Bagaimana tidak marah, selama ini eksploitasi Negara terhadap wilayahnya terus-menerus dilakukan dan Pulau Jawa yang banyak menikmati hasilnya. Kemudian mereka dibalas dengan sebutan "Monyet" pemeberontakan ini murni dari lubuk hati mereka.

Reformasi Dikorupsi adalah pembahasan yang pas di babak ke-III. BEM SI ingin menciptakan sejarah baru dengan Reformasi Dikorupsi. Atas nama perubahan kumpulan mahasiswa kurang kajian ini berkumpul bersama-sama menolak RKUHP dan meminta pemerintah mencabut Revisi Undang-undang KPK. Berbagai macam pemeberontakan dilakukan oleh mahasiswa, mulai dari vandalisme sampai perusakan pos polisi. Musuhnya kali ini benar-benar polisi bukan lagi Korupsi. Para pelajar bergabung melawan polisi.

Dibabak ini, saat para mahasiswa berdemonstrasi, banyak pihak kampus yang dipanggil kepolisisan untuk memberikan penyuluhan Anarkisme kepada ormawa kampus. Demi menanggulangi anarkisme dan mencari dalang intelektualnya. Framing anarkisme dengan kekerasan terus dilakukan dan media turut berkerja sama dengan pemerintah dalam membingkai persepsi publik bahwa anarkisme adalah kekerasan. Jika saja publik membaca buku ABC Anarkisme, mungkin media yang seperti itu sudah menuai ratusan juta kritik.

Babak Ke empat. Omnibus law cipta lapangan kerja atau CILAKA benar-benar mencilaka-kan para buruh dan melajukan arus investasi. Beberapa demonstrasi sudah dilakukn diberbagai titik. Namun sayangnya Indonesia diserang oleh pandemi Covid-19, gerakan hanya masif dalam gerakan sosisal media. Karena akan membahayakan kesehatan para aktivis juga.

Namun yang ditakuti terjadi, Puan Maharani mengatakan akan terus membahas mengenai OMNIBUS LAW. OMNIBUS LAW CILAKA ini banyak menuai kritik dari berbagai elemen. Mulai dari akademisi sampai para buruh itu sendiri. Hilangnya cuti haid sampai penambahan jam kerja dan berbagai macam pasal ngawur lainnya menakutkan para buruh. Dimata para akademisi OMNIBUS LAW mengacaukan hirarki perundang-undangan di Indonesia. Terlepas dari itu penambahan jam kerja sangat bertentangan dengan paham Alexander Berkman, seorang anarkis awal abad 20. Menurut dia kerja itu bisa dilakukan kurang dari 8 jam. Karena para pekerja bisa menghabiskan diri dengan bercinta dan dengan bercinta maka kualitas produksi akan bertambah baik dari pada pekerja harus bekerja dan dieksploitasi lebih dari 8 jam.

Saya memprediksi apabila OMNIBUS LAW ini jika di-sahkan, maka akan menimbulkan puncak pemberontakan yang parah pada May Day 2020. Disamping pemberontakan yang akan dilakukan ditengah pandemi ini, mungkin pemerintah akan benar-benar mengeluarkan kebijakan darurat sipil. Pada kesempatan adanya pemberontakan ini akan munculnya gejala konflik vertikal anatar kaum miskin dan kaum kaya.

Dibabak kelima prediksi saya negara sudah kacau balau. Sebuah Chaos akan terjadi di kota-kota besar. Kematian akan wabah dan pemberontakan bakal banyak. Jurang para kelas ini sudah semakin menjadi-jadi. Yang miskin sudah bingung ditengah-tengah Physical Distancing ini,  sudah banyak dari mereka  yang kehabisan uang untuk membeli sesuatu. Sementara bahan atau kebutuhan pokok sudah meningkat. Orang-orang kaya bisa tenang dan duduk dengan nyaman di Istanannya sambil nonton serial TV favorit karena persediaan beras sudah cukup untuk melewati wabah ini. Dilema pemerintah dalam menentukan lockdown sementara masyarakat sudah khawatir dan takut akan kelangkaan dan dollar yang naik turun. Pemerintah dengan dalil ekonominya akan terus berupaya melawan wabah ini tanpa lockdown.

Pada babak ini Presiden Joko Widodo, sudah menyiapkan kebijakan pengaturan sosial berskala besar terhadap pemberantasan virus corona atau Covid-19 ini.  Bahkan beliau mengatakan bahwa aturan tersebut perlu didampingi Darurat Sipil. Pemberontakan darurat sipil ini sudah menyebar di Twitter sebagai trending topic. #TOLAKDARURATSIPIL. Pada babak ini saya memprediksi beberapa kalangan akan turun kejalan dan disusul dengan beberapa lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun