Mohon tunggu...
Irfan Shaleh
Irfan Shaleh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Irfannnnn

Seorang Mahasiswa Hubungan Internasional dari Universitas Teknologi Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah ASEAN Berdasarkan Perspektif Ekonomi dan Keamanan

10 Oktober 2023   00:59 Diperbarui: 10 Oktober 2023   01:33 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejarah Perkembangan ASEAN Dalam Perspektif Ekonomi

            Berdirinya ASEAN menjadi cikal bakal semangat perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan di kawasan Asia Tenggara. Pertemuan yang dihadiri para delegasi negara pendiri ASEAN di Bangkok pada 8 Agustur 1967, selain meresmikan ASEAN, pertemuan tersebut juga menghasilkan Deklarasi Bangkok. Dalam deklarasi tersebut telah disebutkan berbagai macam sektor yang menjadi fokus pergerakkan ASEAN, salah satunya pada sektor ekonomi yang berbunyi, "Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara" dan "Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi". Dua poin tersebut telah membuktikkan bahwa ASEAN mempunyai komitmen yang kuat terhadap pertumbuhan ekonomi bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara. ASEAN meyakini bahwa dengan adanya kerja sama pada sektor ekonomi, akan dapat memupuk hubungan baik antar negara dan pada akhirnya stabilitas kawasan akan dapat dicapai dikemudian hari.

Common Effetive Preferential Tarif (CEPT) Scheme for the ASEAN Free Trade Area

Berhasil disepakati pada 28 Januari 1992 di Singapura. Skema ini bertujuan untuk saling menguntungkan bisnis antar negara yang berlangsung. Dalam kesepakatan ini terdapat poin yang menjadi fokus utama CEPT itu sendiri:

  • Hambatan Non-Tarif
  • Pembatasan Kuantitatif
  • Pembatasan Mata Uang Asing
  • Preferential Trading Arrangements
  • Daftar Pengecualian
  • Produk Pertanian

ASEAN Preferential Trading Arrangements (PTA)

            Kesepakatan ini berhasil diresmikan pada 24 Februari 1977 di Manila dan menjadi landasan untuk mengadopsi berbagai instrumen dalam leberalisasi perdagangan. Pembentukan PTA bertujuan untuk mengembangkan kersama bisnis antar negara kawasan Asia Tenggara menjadi lebih pesat. PTA juga merupakan sebuah usaha batu loncatan yang dijalankan oleh ASEAN dalam usaha menuju perdagangan bebas dunia. Dengan adanya PTA, perdagangan barang dan jasa antar negara dapat melewati perbatasan negara lain tanpa adanya hambatan tarif atau non-tarif. Dalam prosesnya, PTA telah menciptakan dua metode untuk memuluskan programnya, yakni dengan adanya Trade Creation dan Trade Diversion:

  • Trade Creation. Terciptanya transaksi dagang antar anggota PTA yang sebelumnya belum pernah terjadi. Adanya kondisi yang menciptakan hubungan baru ini akan membuat negara-negara di kawasan Asia Tenggara akan berfokus pada kerjasama kawasan. Adanya pembukaan hubungan ekonomi ini, telah menjadi pintu gerbang bagi negara-negara ASEAN untuk dapat berkerja sama.
  • Trade Diversion. Peralihan impor dari satu negara ke negara lain. Adanya peralihan ini dimaksudkan agar negara-negara ASEAN dapat berfokus pada kerja sama kawasan setelah adanya pintu masuk yang telah dibuat. Penurunan tarif terkait dengan biaya perjalan dan tatif preferensi telah menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi negara-negara kawasa Asia Tenggara yang ingin melakukan perdagangan internasional kawasan.

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

            Merupakan sistem perdagangan yang membuka pintu sebesar-besarnya bagi anggota ASEAN untuk dapat melakukan perdagangan pasar bebas kawasan. Tujuan adanya kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan stabilitas ekonomi di kawasan Asia Tenggara dan juga sebagai jembatan untuk saling bahu membahu menangani permasalah ekonomi antar negara yang tergabung dalam ASEAN. Kesepakatan ini digagas dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Kuala Lumpur pada 1977. Dalam pertemuan tersebut negara-negara anggota sepakat untuk memajukan ASEAN menjadi kewasan yang sejahtera, stabil, dan mampu bersaing dalam sektor ekonomi. Pengembangan MEA ini dilakukan dalam bertahap, antara lain:

  • KTT ASEAN 2003, Bali. Menghasilkan kesepakatan agar lebih gencar para pemimpin negara-negara di ASEAN melakukan sosialisasi dan ratifikasi terhadap komitmen yang sudah diagendakan.
  • KTT ASEAN 2006, Kuala Lumpur. Menghasilkan Deklarasi Cebu yang isinya untuk memajukan waktu pelaksanaan MEA yang awalnya disepakati pada 2020 menjadi 2015.

Praktinya Masyarakat Ekonomi ASEAN mulai berlangsung secara efektif pada tahun 2016 sampai sekarang.

Sejarah Perkembangan ASEAN Dalam Perspektif Keamanan

            Association of Southeast Asian Nations yang lebih dikenal dengan sebutan ASEAN, merupakan organisasi kawasan yang ditujuan untuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Organisasi ini dibentuk pada 8 Agustus 1967 di Bangkok, dengan negara pendiri yaitu, Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand. Cita-cita utama ASEAN adalah untuk mensejahterakan kawasan Asia Tenggara. Adapun prinsip utama ASEAN:

  • Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integrasi wilayah, dan identitas nasional seluruh anggota ASEAN;
  • Komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran di kawasan ASEAN;
  • Menolak agresi, ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan lainnya dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan hukum internasional;
  • Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan yang mendasar, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, serta pemajuan keadilan sosial.

Melalui prinsip-prinsip yang telah tertuang dalam ASEAN, negara-negara dikawasan Asia Tenggara berkomitmen untuk menjujung tinggi rasa keamanan bagi anggota ASEAN. Selain itu, usaha realisasi prinsip juga telah dibuktikan melalui kerja sama yang dilakukan didalam tubuh ASEAN itu sendiri, yaitu:

  • South East Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ). Traktat yang ditujuan agar negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk tidak menggunakan teknologi nuklir dalam kegiatan kemiliteran. Traktat ini ditandatangani melalui KTT ASEAN Bangkok pada 1995.
  • Treaty of Amitry and Cooperation in Southeast Asia (TAC). Traktat yang ditujukan untuk menciptakan dan merawat stabilitas keamanan di kawasan Asia Tenggara. Dalam berjelannya traktat ini juga telah mengatur penyelesaian konflik antar negara ASEAN secara damai atau lebih di kenal dengan sebutan "ASEAN Path".
  • Asean Defence Ministerial Meeting (ADMM). Wadah kerjasama antar Menteri Pertahanan ASEAN agar dapat meningkatkan Confidence Building Measureses. Lebih daripada itu, ADMM juga turut menjaga perdamaian dan stabilitas keamanan kawasan yang direalisasikan melalui dialog dan kerja sama praktis. Adapun ADMM-Plus yang mana ASEAN mengajak negara-negara besar untuk dapat berkerjasama, seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, India, dan Rusia yang mana negara-negara besar tadi disebut dengan Mitra Wicara ASEAN. ADMM-Plus memiliki tujuh fokus utama, yakni:
    • Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan (Humanitarian Assistance and Disaster Relief/HADR)
    • Medis Militer (Military Medicine/MM)
    • Pemberantasan Terorisme (Counter Terrorism/CT)
    • Keamanan Maritim (Maritime Security/MS)
    • Operasi Pemeliharaan Perdamaian (Peacekeeping Operations/PKO)
    • Penanggulangan Ranjau Darat (Humanitarian Mine Action/HMA)
    • Kemanan Siber (Cyber Security/CS)
  • ASEAN Senior Official on Drugs Matters (ASOD). Sebuah badan bentukan ASEAN yang secara khusus menanagi masalah narkotika di kawasan Asia Tenggara. Dalam badan ini, setiap negara dapat membagikan informasi yang telah terkumpul kepada negara anggota ASEAN dan mendiskusikan rencana penanganan dikemudian hari.
  • ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR). Lembaga HAM bentukan ASEAN yang bertanggung jawab untuk upaya perlindungan HAM di kawasan Asia Tenggara. Lembaga ini juga aktif memberikan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, seperti guru, jurnalis, penegak hukum, untuk dapat menyertakan HAM dalam pelaksanaan profesi masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun