Melalui prinsip-prinsip yang telah tertuang dalam ASEAN, negara-negara dikawasan Asia Tenggara berkomitmen untuk menjujung tinggi rasa keamanan bagi anggota ASEAN. Selain itu, usaha realisasi prinsip juga telah dibuktikan melalui kerja sama yang dilakukan didalam tubuh ASEAN itu sendiri, yaitu:
- South East Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ). Traktat yang ditujuan agar negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk tidak menggunakan teknologi nuklir dalam kegiatan kemiliteran. Traktat ini ditandatangani melalui KTT ASEAN Bangkok pada 1995.
- Treaty of Amitry and Cooperation in Southeast Asia (TAC). Traktat yang ditujukan untuk menciptakan dan merawat stabilitas keamanan di kawasan Asia Tenggara. Dalam berjelannya traktat ini juga telah mengatur penyelesaian konflik antar negara ASEAN secara damai atau lebih di kenal dengan sebutan "ASEAN Path".
- Asean Defence Ministerial Meeting (ADMM). Wadah kerjasama antar Menteri Pertahanan ASEAN agar dapat meningkatkan Confidence Building Measureses. Lebih daripada itu, ADMM juga turut menjaga perdamaian dan stabilitas keamanan kawasan yang direalisasikan melalui dialog dan kerja sama praktis. Adapun ADMM-Plus yang mana ASEAN mengajak negara-negara besar untuk dapat berkerjasama, seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, India, dan Rusia yang mana negara-negara besar tadi disebut dengan Mitra Wicara ASEAN. ADMM-Plus memiliki tujuh fokus utama, yakni:
- Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan (Humanitarian Assistance and Disaster Relief/HADR)
- Medis Militer (Military Medicine/MM)
- Pemberantasan Terorisme (Counter Terrorism/CT)
- Keamanan Maritim (Maritime Security/MS)
- Operasi Pemeliharaan Perdamaian (Peacekeeping Operations/PKO)
- Penanggulangan Ranjau Darat (Humanitarian Mine Action/HMA)
- Kemanan Siber (Cyber Security/CS)
- ASEAN Senior Official on Drugs Matters (ASOD). Sebuah badan bentukan ASEAN yang secara khusus menanagi masalah narkotika di kawasan Asia Tenggara. Dalam badan ini, setiap negara dapat membagikan informasi yang telah terkumpul kepada negara anggota ASEAN dan mendiskusikan rencana penanganan dikemudian hari.
- ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR). Lembaga HAM bentukan ASEAN yang bertanggung jawab untuk upaya perlindungan HAM di kawasan Asia Tenggara. Lembaga ini juga aktif memberikan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, seperti guru, jurnalis, penegak hukum, untuk dapat menyertakan HAM dalam pelaksanaan profesi masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!