Mohon tunggu...
Irfan SuryaPangestu
Irfan SuryaPangestu Mohon Tunggu... Jurnalis - Akun asli Irfan Surya Pangestu

Lahir 1999 agustus 30 Mahasiswa semester 4 Universitas Islam Negeri Walisonggo semarang Lahir dan Tinggal di Kota Semarang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Relevankah Relokasi Pedagang Kaki Lima ke Pasar Tradisional?

12 Maret 2020   15:46 Diperbarui: 12 Maret 2020   15:47 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.jawapos.com/

Tindakan yang dilakukan pemerintahan merupakan bagian dari fungsionalisme sturktural yang bagaimana pemikiran dari Talcott Parsons tersebut mempunyai inti sari bahwasanya masyrakat terintegrasi atas dasar kesepakatan anggota masyarakat mengenai nilai-nilai tertentu. Nilai-nilai ini mempunyai kemampuan untuk mengatasi perbedaan atau perubahaan sosial yang ada dimasyarakat sehingga dapat mencapai tujuan yang utama.

Dengan struktut yang mengatur hubungan setiap bagaian yang menjadi komponen secara terintegrasi dan juga struktur harus melengkapi, memelihara, serta memperbaharui motivasi individu dan pola-pola budaya. (Herman harisandi.2015: 132). Disinilah pemerintah mempunyai peran yang sangat penting untuk membangun sebuah struktur yang memunyai tujuan utama dari tujuan individu-individu lain yang mempunyai perbedaan tujuan. Pemerintah berupaya memberikan sebuah ketertipan dan membalikan tujuan utama yang sebagaimana kita liat fungsi utama trotoal yaitu menjadi tempat sarana untuk penguna jalan kaki.

Pemerintah dengan tegas menegakan sebuah peraturan dan norma masyarakat didalam pemaksaan penggusuran terhadap pedagang kaki lima dengan tujuan utama, yaitu agar terjadi sebuah keselarasan antara apa yang menjadi tujun utama trotoar itu berfungsi dan menjaga hak pejalan kaki yang melewati trotoar tersebut.

Pemerintah dengan adil juga memberikan sebuah solusi untuk pedagang kaki lima dengan memberikan himbauan kepada pedagang kaki lima untuk memindahkan daganganya ke pasar tradisional dengan tempat yang sudah disiapkan leh pemerintah. Disisi lain pedagang kaki lima mau tidak mau harus melakukan mengikuti arah dari pemerintah yang sebagaimana kita tau pemerintah mempunyai sebuah hak untuk mengatur individu secara bertanggung jawab yang harus dilaksanakan untuk kepentingan utama. 

Hal ini bersamaan dengan pemikiran dari Ralf Dahrendorf yang mempunyai penjelasan bahwasanya dia berpendapat bahwasanya suatu kelompok otoritas yang dimana disini dimaskudkan sebagai pemerintah, kumpulan yang memegang kekuasaan dengan kepentingan bersama yang terbentuk karena munculnya kelompok kepentingan. Dapat dibilang kelompok semu ini merupakan kelompok superordinate. Dari kelompok kepentingan inilah yang menjadi sumber konflik yang ada di masyarakat.aspek terakhir dari Dahrendorf mata rantai antara konflik dan perubahan sosial. Konflik memimpin ke arah perubahan dan pembangunan disebabkan karena, dalam setiap asosiasi orang yang berada di posisi dominan berusaha mempertahankan status quo, sedangkan orang yang berada di posisi subordinat berupaya mengadakan perubahan.

Dahrendrof juga berpendapat bahwa apabila kelompok konflik itu muncul kelompok tersebut akan melakukan perubahan secara struktual dan bila konflik itu hebat perubahan yang terjadi secara radikal yang akan identik dengan penggunaan kekerasan (Muhammad Zunaidi. 2013: 55).

Oleh karena itu peran pemerintah sangatlah besar didalam konflik penggusuran atau relokasi pedagang kaki lima ke pasar tradisional. Karena selain melihat faktor dari penguna trotor, pemerintah juga harus memperhatikan nasib yang mungkin akan terjadi pada pedagang-pedagang kaki lima setelah terkena relokasi tersebut. Pemerintah harus menjamin kenyamanan dan kesempatan yang sama yang didapatkan dari para pedagang-pedagang kaki lima tersebut.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/

Jika kita amati sekali lagi, konflik antara pedagang kaki lima dengan pemerintah untuk masalah relokasi tempat dagang pedagang kaki lima tidak ada habisnya.

Karena masih ada faktor yang mengaruhi pedagang enggan untuk direlokasi dengan alasan bahwasanya ketika sudah dipindahkan di tempat yang layak mereka merasa dirugikan karena pembeli yang mulai berkurang dan apa lagi adanya pesaing-pesaing baru yang makin berat dalam persaingan pasar tradisional. Maka dapat kita amati bahwasanya hal ini menjadi sebuah proses perputaran yang tidak ada habisnya, dan sekali lagi imbas dari hal ini merupakan orang yang benar-benar tidak nyaman atas perilaku yang dilakukan oleh para pedagang yang sembarangan membuka lapak ditampat yang tidak semestinya.

Usaha pemerintah sendiri sudah bagus dalam membuat tempat hunian atau tempat relokasi untuk pedagang kaki lima hanya saja kekurangan dari pemerintah adalah kurangnya sangsi yang tegas dan kurang terasa membuat oknum-oknum pedagang kaki lima merasa kapok untuk mengulangi lagi perbuatanya itu. Walau pun demikian jika diterapkan denda atau asangsi yang keras bagi pedagang kaki lima adapula anggapan yang tidak mengenakan bagi pemerintahan yang dicap terlalu sewenang-wenang. Di sini kita sebagai pengamat juga harus sadar jika pemikiran pemerintah juga untuk tujuan utama yaitu ketertiban khalayak umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun