Dalam konteks ini, penting untuk menyoroti regulasi yang mengatur kegiatan penambangan dan blasting. Di Indonesia, kegiatan penambangan diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini menekankan pentingnya perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
PT Mineral Bumi Puluti sebagai entitas bisnis harus mematuhi regulasi ini dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan operasionalnya. Melanggar ketentuan ini tidak hanya dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, tetapi juga dapat berimplikasi hukum bagi perusahaan.
Blasting yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan dapat memiliki dampak jangka panjang. Selain kerusakan infrastruktur, aktivitas ini dapat merusak ekosistem lokal dan mengganggu kehidupan hewan dan tumbuhan di sekitarnya.
Penambangan batu gamping yang tidak terencana dapat menyebabkan kerusakan lahan dan pencemaran yang dapat bertahan lama.
Para ahli lingkungan mengingatkan pentingnya melakukan studi dampak lingkungan sebelum melakukan aktivitas penambangan. Hal ini bertujuan untuk memahami potensi dampak yang mungkin terjadi dan merencanakan langkah-langkah mitigasi.
Solusi dan Harapan
Menghadapi situasi ini, kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan. PT Mineral Bumi Puluti harus mendengarkan suara masyarakat dan berkomitmen untuk melakukan kegiatan penambangan yang bertanggung jawab.
Salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan adalah melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait aktivitas penambangan, sehingga kepentingan mereka juga diperhatikan.
Pemerintah daerah juga perlu berperan aktif dalam mengawasi aktivitas perusahaan dan memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi harus dilakukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H