Mohon tunggu...
IRFAN MIND
IRFAN MIND Mohon Tunggu... Penulis - Pegiat Hukum

young people who want to be the nation's successors

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kiat Agar Zakat Profesi Meningkatkan di Era Digital

13 Desember 2024   16:18 Diperbarui: 14 Desember 2024   16:02 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh :Irfan Maulana (irfanlanaaaaaa@gmail.com)

  

A. PENDAHULUAN

Salah satu permasalahan yang kompleks di provinsi Aceh adalah kemiskinan, selain berkaitan dengan minimnya pendapatan dan rendahnya tingkat konsumtif, kemiskinan juga berkaitan dengan standart pendidikan dan kesehatan masyarakat. Salah satu bentuk solusi dalam permasalahan tersebut adalah dengan mendistribusikan pendapatan dari kelompok masyarakat yang kaya kepada kelompok masyarakat yang miskin. Dalam ajaran Islam, terdapat upaya yang dilakukan untuk meratakan pendapatan, salah satunya adalah Zakat. Secara terminologis zakat merupakan hak yang wajib di ambil dari harta yang mencapai nishab untuk di salurkan kepada kelompok tertentu yang berhak menerimanya. Tujuan utama zakat adalah agar memberikan dampak bagi kesejahteraan umat dan meminimalisir kesenjangan sosial di masyarakat, sehingga dibutuhkan suatu Lembaga Pengelola Zakat yang mampu menghimpun dan menyalurkan zakat secara baik, adil dan merata.

Perhatian pemerintah Aceh tentang zakat dibuktikan dengan disahkannya Qanun No 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Terhadap Qanun No 10 Tahun 2018 Tentang Batul Mal Aceh. Kemudian, demi mengoptimalkan penerimaan zakat serta pendistribusiannya, pemerintah saat ini juga membuka layanan zakat yang dapat ditunaikan secara online, hal tersebut mengingat bahwa di era digital saat ini terjadi pergeseran aktivitas manusia dari cara konvensional menjadi serba dalam jaringan, termasuk munculnya trend pembayaran zakat melalui platform online. Zakat online adalah proses pembayaran zakat yang dilakukan melalui sistem digital, di mana Muzakki tidak bertemu langsung dengan amil zakat dalam melakukan pembayaran zakat. Salah satu bentuk penyaluran zakat yang dapat dilakukan secara digital saat ini adalah zakat profesi.

Zakat profesi atau dikenal juga dengan zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Dalam praktiknya, zakat profesi dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 94 gram emas dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh dengan cara halal.

B. KAJIAN TEORITIS

     1. Gambaran Umum Tentang Zakat Profesi

  • Pengertian Zakat Profesi

Istilah zakat profesi terdiri dari dua kata yaitu zakat dan profesi. Wahbah Al-Zuhayly berpendapat bahwa zakat merupakan pemberian hak yang wajib dari harta tertentu. Sedangkan profesi dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah suatu bidang pekerjaan berdasarkan pendidikan dan keahlian tertentu. Kemudian Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan bahwa suatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan masa sekarang adalah zakat pendapatan yang diperoleh berdasarkan keahliannya. Kemudian dalam pendangan Zamzami Ahmad, zakat profesi merupakan zakat pendapatan yang di peroleh dan diterima dengan cara yang halal dalam bentuk upah, honor ataupun gaji. Penghasilan atau upah yang dihasilkan dari pekerjaan seseorang tersebut wajib ditunaikan zakatnya jika telah sampai nishab dan haul.

  • Sejarah Zakat Profesi

Istilah zakat penghasilan/profesi tidak dikenal dalam sejarah Islam sejak masa Rasulullah Saw hingga pada abad ke-20 yang lalu. Lalu muncul konsep zakat profesi tersebut yang digagas oleh Syeikh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh Az-Zakah, yang cetakan pertamanya terbit tahun 1969. Akan tetapi, Yusuf Qardhawi dalam hal ini memperoleh pengaruh dari dua ulama besar lainnya, yaitu Syeikh Abdul Wahhab Khallaf dan Syeikh Abu Zahrah. Kajian dan praktik zakat profesi mulai marak di Indonesia kira-kira sejak tahun 90-an akhir dan awal tahun 2000-an, khussnya setelah Didin Hafidhuddin menerjemahkan kitab Yusuf Qardhawi tersebut ke dalam bahasa Indonesia  yang berjudul Fikih Zakat yang terbit tahun 1999. Sejak saat itu zakat profesi mulai banyak diterapkan oleh lembaga pengelola zakat di negara Indonesia.

  • Dalil Zakat Profesi

Ketentuan tentang wajib zakat profesi ditetapkan di Kuwait dalam Muktamar Internasional I tentang Zakat pada tanggal 29 Rajab 1404 H/1984 M dan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI di Padang Panjang pada Januari 2009. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tepatnya Pasal 4 ayat 2.  Terkhusus di Aceh diatur secara khusus dalam Qanun No 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Terhadap Qanun No 10 Tahun 2018 Tentang Batul Mal Aceh.

Adapun dalil yang memerintahkan zakat dan mewajibkan zakat profesi adalah sebagai berikut :

"Dan jika mereka bertobat, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, maka (berarti mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui".

Kemudian, dalil yang menjelaskan tentang zakat profesi itu diriwayatkan dari Umar Bin Abdul Aziz : "Abu 'Ubaid menyebutkan bahwa sesungguhnya Umar ibn 'Abdul 'Aziz memberi upah seorang pekerja, maka beliau mengambil zakat darinya, ketika mengembalikan madhalim (harta yang diambil secara zalim), maka beliau mengambil zakat darinya, dan beliau mengambil zakat dari 'athiyah (pemberian-pemberian) saat dibagikan pada pemiliknya.

   2. Gambaran Umum Tentang Era Digital

  • Pengertian Era Digital

Definisi/arti kata 'era' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah /ra/ n kurun waktu dalam sejarah; sejumlah tahun dalam jangka waktu antara beberapa peristiwa penting dalam sejarah; masa. Sedangkan, Digital adalah bentuk modernisasi atau pembaharuan dari penggunaan teknologi di mana sering dikaitkan dengan kemunculan internet dan komputer. Digital sebagai bentuk modernisasi atau pembaharuan dari penggunaan teknologi di mana sering dikaitkan dengan kemunculan internet dan komputer.

Adapun era digital dapat diartikan sebagai masa ketika informasi mudah dan cepat diperoleh serta disebarluaskan menggunakan teknologi digital. Era digiral dimulai pada tahun 1980-an ditandai dengan kemunculan internet secara publik, yang menjadikan perkembangan teknologi sepesat sekarang. Era digital menjadi zaman dimana informasi semakin mudah untuk ditemukan dan bisa dibagikan dengan bebas, kemudian juga dapat digunakan untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat luas.

  • Manfaat Kemajuan Teknologi di Era Digital

Dalam perkembangan teknologi digital ini tentu banyak dampak yang dirasakan. Seperti : a) Informasi bisa lebih cepat dan lebih mudah didapatkan. b) Munculmya inovasi dalam segala bidang yang berorentasi pada teknologi digital c) Munculnya media massa berbasis digital, khususnya media elektronik sebagai sumber pengetahuan dan informasi masyarakat. d) Mempengaruhi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. e) Timbulnya berbagai wadah belajar baru seperti perpustakaan online, media pembelajaran online, diskusi online yang bisa menambah kualitas pendidikan. f) Munculnya e-bisnis seperti toko online yang memberikan berbagai kebutuhan dan memudahkan dalam mendapatkannya.

     3. Kajian Terdahulu

Pertama, kajian terdahulu oleh Yaritsa Aghnia Qolbi dengan judul"Pengaruh Literasi, Persepsi, dan Preferensi Terhadap Perilaku Muzakki Membayar Zakat Profesi Melalui Media Digital" dipublikasikan oleh Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2022. Dalam penelitian tersebut menyimpulkan bahwa literasi, persepsi dan preferensi berpengaruh secara signifikan dan positif kepada perilaku muzakki dalam menunaikan zakat profesi memakai media digital.

Kedua, kajian terdahulu oleh Holilur Rahman dengan judul "Inovasi Pengelolaan Zakat Di Era Digital (Studi Akses Digital Dalam Pengumpulan Zakat" dari hasil kajian tersebut dapat di ambil inti sari adalah potensi zakat digital di Indonesia melalui platform digital terus meningkat. Ditambah lagi dengan keadaan pandemi covid-19 yang mengharuskan masyarakat untuk berdiam diri dirumah. Sinergisitas antara institusi amil zakat dengan kemitraan fundraising platform diharapkan menimbulkan muzakki baru. Efesiensi yang diberikan dalam akses pengumpulan zakat digital mesti terus ditingkatkan.

Ketiga, kajian terdahulu oleh Kurniaputri et al., (2020) mengenai "Intensi Perilaku dan Religiusitas Generasi Millenials Terhadap Keputusan Pembayaran ZIS Melalui Platform Digital" dalam kajian tersebut menunjukkan hasil penelitian bahwa Intensi Perilaku milenial di Jabodetabek memiliki pengaruh yang signifikan terhadap keputusan untuk membayar ZIS melalui platform digital sehingga kaum millenial berminat untuk mengeluarkan ZIS.

C. PEMBAHASAN

     1. Kadar Zakat Profesi

Provinsi Aceh memiliki literatur khusus terkait dengan zakat profesi yang tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal. Dalam Pasal 98 ayat (1) disebutkan bahwa Zakat yang wajib dibayar terdiri atas :

a. zakat fitrah;

b. zakat mal;

c. zakat penghasilan; dan

d. zakat rikaz.

Kemudian zakat penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi hasil dari usaha jasa profesi serta gaji dan imbalan jasa lainnya (ayat 4 huruf f dan g). Adapun dalam pasal 99 disebutkan bahwa terkait dengan nisab tercantum dalam ayat (2) tentang perhitungan nisab, kadar, dan haul zakat penghasilan yang ditetapkan dalam huruf f yaitu hasil usaha jasa profesi, gaji dan imbalan jasa lainnya yang mencapai jumlah senilai 94 (sembilan puluh empat) gram emas murni setahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5% (dua setengah persen).  Hal tersebut sedikit berbeda dengan yang disebutkan dalam Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat bahwa seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila gajinya sudah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun, dengan besar kadar 2,5%. Sesuai dengan Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh tentang nishab zakat profesi, seseorang telah wajib membayar zakat profesi apabila pendapatannya telah sampai dengan Rp 82.900.000,-/tahun atau Rp 6.900.000,-/bulan rutin selama 12 bulan.

Adapun cara membayarnya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melakukan pembayaran zakat profesi yang dilakukan di akhir tahun, setelah memastikan bahwa total penghasilan telah mencapai nishab. Namun, jika sudah mencapai nishab per bulannya, maka pembayaran zakat penghasilan dapat dilakukan secara rutin setiap bulan setelah menerima gaji. Hal tersebut sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Pasal 101:

"Pembayaran zakat penghasilan gaji dan imbalan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4) huruf g dapat dicicil setiap bulan pada saat menerima pendapatan/jasa, apabila jumlah pendapatan/jasa yang diterima setiap bulan telah mencapai 1/12 (satu per dua belas) dari 94 (sembilan puluh empat) gram emas atau dibulatkan menjadi 7,84 (tujuh koma delapan puluh empat) gram emas."

     2. Cara Menghitung Zakat Profesi

Cara menghitung zakat penghasilan adalah 2,5% x jumlah penghasilan setahun, seperti contoh sebagai berikut :

Contoh kasus per tahun : Qaishal merupakan seorang pekerja freelance di bidang desain grafis profesional yang bekerja memenuhi kebutuhan klien dalam segala jenis desain. Penghasilan Qaishal per bulan tidak menentu, sebab tergantung seberapa banyak dan rumit pesanan dari klien, namun jika diperkirakan maka penghasilan Qaishal berkisar antara Rp5.000.000,- hingga Rp. 9.000.000,- per bulan, sehingga menurut data keuangan Qaishal pada tahun 2022, total pendapatan Qaishal dalam satu tahun tersebut mencapai Rp 85.000.000, lalu dikarenakan batas nishab zakat penghasilan adalah Rp 82.900.000,-/tahun, maka Qaishal sudah memiliki kewajiban membayar zakat penghasilan. Jadi Qaishal wajib membayar zakat profesi sebesar: 2,5% x Rp 85.000.000,- = Rp 2.125.000 per tahun tersebut.

Contoh kasus per bulan: Sodiq merupakan seorang direktur utama PT. Berkah Bahagia Sentosa dengan pendapatan total perbulan Rp 10.000.000,-. Dikarenakan batas nishab zakat penghasilan adalah 6.900.000,-/bulan, maka Sodiq sudah memiliki kewajiban membayar zakat penghasilan, yaitu sebesar:  2,5% x Rp 10.000.000,- = Rp 250.000 per bulan dari pendapatannya.

     3. Efektivitas Era Digital Dalam Meningkatkan Zakat Profesi

Era digital seperti sekarang sangat berperan terhadap efesiensi dalam menunaikan kewajiban zakat profesi oleh muzakki, sebab sangat memudahkan muzakki maupun Baitul Mal dalam mengumpulkan dana zakat, metode dalam era digital akan membuat pembayaran zakat lebih menghemat waktu, serta tidak banyak yang menggunakan administrasi, konsumsi, dan biaya lainnya.

Adapun dampak yang dirasakan terhadap penerapan digitalisasi dalam membayar zakat profesi, yaitu :

Pertama, Baitul Mal dapat menggunakan teknologi digital untuk mengumpulkan dan mengelola dana zakat dengan lebih mudah dan cepat. Baitul Mal bisa mengggunakan platform digital seperti website, aplikasi mobile, atau sistem pembayaran online untuk memudahkan para muzakki (pemberi zakat) dalam menunaikan kewajibannya.

Kedua, Era digital akan mempercepat muzakki dalam menunaikan zakat profesi, mengingat bahwa masyarakat yang bekerja di bidang jasa atau pegawai dan pejabat pemerintahan akan sangat sibuk dalam menjalankan tugasnya sehingga tidak ada waktu untuk datang langsung ke Baitul Mal. Oleh karena itu, dengan adanya sistem digital maka para muzakki tersebut akan sangat mudah menunaikan kewajibannya tanpa harus datang ke Baitul Mal, sebab bisa ditunaikan dari jarak jauh dengan genggaman tangan saja.

Ketiga, Baitul Mal dapat menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas dalam transparansi dan akuntabilitas serta mendistribusikan dana zakat kepada mustahik (penerima zakat). Dalam hal ini, Baitul Mal dapat menggunakan teknologi digital seperti big data dan machine learning untuk melakukan pemetaan serta analisis terhadap mustahik agar jelas dan tepat sasaran.

     4.  Media Digital Untuk Menunaikan Zakat Profesi

Zaman yang sangat modern ini sudah banyak media yang menyediakan fitur untuk muzakki membayar zakat profesi. Beberapa  media digital yang dapat digunakan umumnya tersedia dalam bentuk website, aplikasi dan barcode.

  • Via Rekening Baitul Mal Aceh

Membayar zakat dapat dilakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Baitul Mal Aceh telah berkerjasama dengan PT Bank Aceh Syariah sejak 2016 dalam hal transaksi dan penyetoran zakat. Melalui ATM Bank Aceh Syariah para nasabah dapat menunaikan zakat dengan mudah dan cepat.

  • QR Code Baitul Mal Aceh

Bagi para muzaki yang ingin menunaikan zakat ke Baitul Mal Aceh sudah bisa ditunaikan dengan mudah, yaitu menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS). QRIS ini adalah metode transaksi pembayaran dengan menggunakan Scan kode QR yang sudah distandarisasikan oleh Bank Indonesia.

Kemudian, selain bisa ditunaikan dari media diatas, muzakki boleh juga memilih platform nasional untuk dapat menunai zakat profesi, seperti :Zakatpedia, Kitabisa, Benihbaik.com: crowdfunding & donasi online, Dompet dhuafa, Rumah zakat, Zakat kita, dan lain-lain. Media-media tersebut merupakan paltform yang menjadi sarana untuk membayar zakat profesi bagi muzakki. Platform tersebut ada dalam bentuk aplikasi dan website. Kehadiran platfrom-platfrom tersebut akan sangat memudahkan muzakki dalam menunaikan kewajiban zakatnya, sebab tanpa harus pergi ke Baitul Mal muzakki sudah bisa menunaikan zakatnya dari rumah, kantor dan tempat lainnya hanya dengan satu genggaman tangan saja.

D. KESIMPULAN

Zakat profesi atau dikenal juga dengan zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Adapun Era digital dapat diartikan sebagai masa ketika informasi mudah dan cepat diperoleh serta disebarluaskan menggunakan teknologi digital.era digiral dimulai pada tahun 1980-an ditandai dengan kemunculan internet secara publik, yang menjadikan perkembangan teknologi sepesat sekarang.

Era digital seperti sekarang sangat berperan terhadap efesiensi dalam menunaikan kewajiban zakat profesi oleh muzakki, sebab sangat memudahkan muzakki maupun Baitul Mal dalam mengumpulkan dana zakat, metode dalam era digital akan membuat pembayaran zakat lebih menghemat waktu, serta tidak banyak yang menggunakan administrasi, konsumsi, dan biaya lainnya. Kemudian banyak sekali dampak yang dirasakan akibat efektivisannya terhadap diterapkannya digitalisasi dalam zakat profesi, yaitu Baitul Mal dapat menggunakan teknologi digital untuk mengumpulkan dan mengelola dana zakat dengan lebih mudah. Kemudian era digital akan mempercepat muzakki dalam menunaikan zakat profesi, dan juga Baitul Mal dapat menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas dalam transparansi dan akuntabilitas serta mendistribusikan dana zakat kepada mustahik (penerima zakat). Dalam hal ini, Baitul Mal dapat menggunakan teknologi digital seperti big data dan machine learning untuk melakukan pemetaan terhadap mustahik.

Beberapa media digital yang dapat digunakan untuk menunaikan zakat profesi, misalnya Via Rekening Baitul Mal Aceh, QR code Baitul Mal Aceh dan platfrom gidital lainnya seperti Zakatpedia, Badan amil zakat nasional (baznas), Kitabisa: donasi zakat ramadhan, Benihbaik.com: crowdfunding & donasi online, Dompet dhuafa, Rumah zakat, Zakat kita, dan lain sebagainya.

Masyarakat Aceh mempunyai potensi besar dalam menunaikan zakat profesi, maka Baitul Mal Aceh mesti terus berinovasi dalam menyediakan pelayanan kepada Muzakki, terutama dalam penyediaan ptaltfrom digital untuk membayar zakat. Baitul Mal Aceh sudah saatnya memiliki aplikasi mobile khusus yang memberikan kemudahan bagi para Muzakki dalam menunaikan kewajibanya.

E. REFERENSI

Yaritsa Aghnia Qolbi "Pengaruh Literasi, Persepsi, dan Preferensi Terhadap Perilaku Muzakki Membayar Zakat Profesi Melalui Media Digital" Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun