Oleh karena itu, dalam moment menuju 1 Dekade (10 tahun) pemberlakuan qanun Jinayat ini maka harus ada refleksi atau perenungan terhadap pencapaian yang sudah diraih oleh penerapan qanun jinayah dan juga melihat keefektifan dalam penerapannya. Pada kebiasaannya, segala suatu yang sudah sampai umur 10 tahun atau satu dekade mesti dilakukan sebuah evaluasi agar terarah sesuai harapan.
Dengan demikian, perlu adanya diskusi serius untuk merefleksikan 10 tahun perjalanan qanun jinayah di Aceh agar dapat melihat pencapaian, evaluasi dan harapan yang harus dilakukan untuk qanun jinayah lebih baik lagi kedepannya, untuk melaksanakannya diharapkan ada forum-forum diskusi yang dibuat oleh pemerintah Aceh atau mahasiswa yang dihadiri para pembicara yang ahli dalam bidangnya dan menghadirkan seluruh elemen yang berkompeten agar diskusi mengarah pada segala aspek, baik dari akademisi, pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, aktivis dan juga tokoh masyasrakat. Tentunya forum diskusi tersebut sangat bermanfaat bagi persepsi dan pengetahuan masyarakat serta juga akan memberikan rekomendasi bagi arah Qanun Jinayah ke depannya agar sesuai dengan keinginan dan cita-cita masyarakat Aceh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H