Mohon tunggu...
IRFAN MANGKUNEGARA
IRFAN MANGKUNEGARA Mohon Tunggu... -

a government auditor..interested in fraud and law

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Apakah Kasus Kredit Fiktif BSM Mengarah ke Accounting Fraud?

27 Oktober 2013   19:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:58 4746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"If the entity has an internal audit function, the auditor shall obtain an understanding of the following in order to determine whether the internal audit function is likely to be relevant to the audit:
(a) The nature of the internal audit function’s responsibilities and how the internal audit function fits in the entity’s organizational structure; and
(b) The activities performed, or to be performed, by the internal audit function.(Ref: Para. A101–A103)"

2. Jika auditor internal telah menyampaikan kasus kredit fiktif tersebut ke auditor eksternal maka seharusnya auditor eksternal melakukan jurnal koreksi untuk kredit fiktif (pembiayaan mudharabah) tersebut. Caranya dengan membebankan penyisihan kerugian aset produktif pembiayaan mudhrabah sebesar Rp50 Milyar atau senilai kerugian yang ditanggung BSM (walaupun saya pribadi dengan prinsip konservatisme akuntansi lebih memilih untuk membebankan sebesar Rp102 Milyar). Faktanya ketika kita membaca laporan keuangan BSM tahun 2012 beban penyisihan kerugian pembiayaan mudharabah adalah sebesar Rp31.900.238.975,00. Masih belum mencukupi untuk meng-cover nilai kerugian yang sebesar Rp50 Milyar. Namun, perlu dipastikan juga apakah benar kredit yang dilakukan melalui pembiayaan mudharabah. Jika melalui akun lain maka bisa jadi analisa ini gugur. Misalnya melalui akun piutang dimana penyisihannya adalah sebesar Rp226.151.228.835,00. Maka bisa jadi angka Rp50 Milyar itu termasuk di dalam akun penyisihan kerugian piutang.

3. Jika auditor tidak melakukan pembebanan biaya penyisihan kerugian pembiayaan mudharabah tersebut maka jelas laba di laporan keuangan overstated.

4. Dalam dunia fraud examiner dikenal istilah triangle of fraud yaitu pressure/motives, opportunity dan rationalization. Maka penting untuk kita tahu apa motivasi yang mungkin? Alasan pajak kita kesampingkan karena laba yang tinggi berarti tinggi juga pajaknya. Motivasi yang mungkin adalah untuk mengejar angka laba yang telah ditargetkan dan bonus dari laba tersebut. Memungkinkan juga untuk menaikkan laba bank Mandiri karena BSM merupakan anak perusahaan bank Mandiri. Sehingga laba bank Mandiri secara konsolidasi akan meningkat pula.

Setelah kita panjang lebar melakukan analisa kemungkinan terjadinya accounting fraud lantas pertanyaan selanjutnya adalah apa konsekuesinya? UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 69 ayat 3 menyatakan "Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab
terhadap pihak yang dirugikan". Itu konsekuensi yang mungkin akan diterima direksi dan komisaris. Selain itu memungkinkan konsekuensi lain seperti menurunnya kepercayaan kreditur kepada BSM dan konsekuensi lainnya.

Sebagai penutup, seperti biasa tulisan ini merupakan analisa/opini pribadi atas kasus kredit fiktif BSM. Tulisan ini sekedar hipotesis yang datanya kurang lengkap karena hanya berdasarkan informasi yang di expose ke publik. Tidak diperkenankan untuk melakukan tuduhan dengan menggunakan tulisan ini jika Anda bukan Aparat Penegak Hukum (APH). Tidak diperkenankan juga untuk Anda untuk menyimpulkan bahwa Accounting Fraud telah terjadi jika Anda bukan hakim yang telah melalui persidangan terkait masalah ini (Aksioma ACFE nomor 3, "Fraud Existence yang artinya hanya pengadilan yang menentukan bahwa fraud telah terjadi atau tidak terjadi).

Stay alert!Keep your skepticism!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun