"Saya perintahkan Inspektorat Kementrian Keuangan memeriksa harta saudara RAT ( Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya. "
Keputusan yang diambil dengan cepat oleh Sri Mulyani selalu Kementrian Keuangan patut diapresiasi. Tidak ada kata terlambat untuk menegakkan keadilan dan pengungkapan fakta kebenaran untuk seluruh rakyat Indonesia.Â
Namun pada hari sebelumnya Rafael Alun Trisambodo telah membuat sebuah video permohonan maaf dan pernyataan mundur dari Aparatur Sipil Negeri Direktorat Jendral Pajak.Â
Hari ini pun surat pengunduran diri dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jendral Pajak juga tersebar luar di dunia maya. Hal ini berbarengan dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Sri Mulyani.Â
Gara-gara nira setitik membuat rusak susu sebelanga. Peribahasa ini memiliki arti bahwa karena kesalahan kecil yang nampak tidak ada artinya semua persoalan menjadi kacau dan berantakan. Hal ini sangat cocok untuk mewakili kasus peristiwa ini.Â
Hikmah yang bisa diambil dari kejadian ini
Banyak orang yang tidak pernah menyangka akan adanya kasus ini terjadi. Penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku yang masih muda, sedangkan korban masih dibawah umur yang memiliki usia belasan tahun.Â
Melihat apa yang terjadi saat ini, merupakan sebuah sikap arogansi dari anak muda yang memiliki sebuah permasalahan tapi diselesaikan dengan cara yang salah.Â
Semua permasalahan yang ada harusnya masih bisa diselesaikan dengan cara yang baik. Bukan main hakim sendiri dan seenaknya melakukan sesuka hati hingga mengakibatkan jatuhnya korban yang saat ini masih terbaring di ruang ICU untuk bertahan hidup.Â
Apa pun jabatan yang dimiliki oleh orang tua dan  keluarga, jangan membuat diri kita bisa melakukan sesuka hati tanpa berpikir panjang. Jika semua telah terjadi dan berujung panjang akan sangat merepotkan banyak orang.Â
Penyesalan yang terucap setelah semuanya terjadi, tiadalah guna. Setiap perbuatan yang telah dilakukan pasti akan ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan oleh para pelaku.Â
Permohonan maaf mungkin akan terucap dan diterima oleh korban. Tapi kasus penganiayaan dan apa yang telah dilakukan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di negeri ini.Â