Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putri Candrawati Resmi Ditahan Mabes Polri, Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua Memasuki Pengadilan

2 Oktober 2022   08:40 Diperbarui: 2 Oktober 2022   08:48 3823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Putri Candrawati resmi menajdi tahanan Mabes Polri (sumber foto : Tempo)

Kasus pembunuhan seorang ajudan Brigadir Joshua yang mati ditembak oleh sesama anggota Polisi, merupakan sebuah tindakan kriminal yang sangat berat dan tidak pantas untuk dilakukan oleh seorang Polisi. Berita ini sudah menajdi konsumsi masyarakat banyak dan akan terus dikawal hingga ke pengadilan.

Babak baru dari kasus pembunuhan Brigadir Joshua sudan mulai menampakkan titik terang untuk menuntut sebuah keadilan di atas negeri ini. Sudah terlalu banyak keadilan di negeri ini tidak tepat sasaran sehingga orang yang memiliki kekuasaan atau uang selalu bisa mngelak dan terbebas dari segala tuntutan dan hukum yang seharusnya mereka dapatkan.

Apalagi kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat melibatkan seorang Tokoh Jendral Bintang Dua yang memiliki kekuasaan hingga berani menutupi tindakannya dengan kebohongan besar. Hal ini menarik antusias dan perhatian masyarakat banyak untuk diusut tuntas setelah beredarnya kejanggalan yang terjadi yang dialami oleh pihak keluarga yang sempat viral beredar di dunia maya.

Kini semua berkas sudah siap rampung diselesaikan oleh pihak Polri untuk di limpahkan ke Pengadilan untuk di sidangkan. Mereka semua yang sebagai tersangka akan siap untuk melaksakan persidangan dan mempertanggung-jawabkan apa yang sudah mereka lakukan dan semua  dilaksanakan persidangan di Kejaksaan Umum Pengadilan Jakarta Selatan.

Mari kita kawal terus kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua hingga tuntas. Mereka yang terlibat harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah dilakukannya bersama-sama dengan perencanaan yang matang untuk bisa menutupi segala rencana yang telah dibuat.

Jika hal ini tidak dikawal akan dengan mudah orang-orang yang memiliki kepentingan didalamnya untuk mengambil andil dalam kasus hukum berat ini. keadilan di negeri ini yang diharapkan dap`at ditegakkan bisa menjadi boomerang dan tidak berlaku bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan dan uang semata.

Kita semua berharap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Brigadir Joshua ini dapat segera di selesaikan dengan baik. Kita berharap juga agar pihak keluarga bisa mendapatkan keadilan untuk memperjuangkan keadilan dan memperbaiki nama baik dari Brigadir Joshua yang diberikan fitnah yang luar biasa tentang motif pembunuhan yang tersebar luas menajdi opini masyarakat yaitu pelecehan seksual.

Sebentar lagi kita sebagai masyarakat awam akan melihat persidangan ini dengan secara terbuka, kasus ini akan menajdi perhatian khusus di kalangan masyarakat banyak. Jika Polri ingin mendapatkan kembali marwah dan nama baik di hati masyarakat, mereka harus berlaku transparan dan terbuka atas kasus pembunuhan ini.

Saya berharap semua dapat berjalan sesuai dengan harapan dan keadilan bisa ditegakkan di negeri ini. Tidak ada lagi proses hukum Indonesia tumpul diatas dan hanya tajam dibawah, semua akan sama dimata hukum jika memiliki kasus yang telah melanggar undang-undang dari bangsa ini. Keadilan di negeri ini harus ditegakkan jika tidak akan mundurlah bangsa ini dari sebuah peradaban reformasi di Indonesia.

Salam perubahan dan salam inspirasi, Irfan Fandi

Pekanbaru, 02 Oktober 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun