Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

9 Pelaku Obstraction of Justice telah Mendapatkan Sanksi, Apakah Adil?

17 September 2022   12:00 Diperbarui: 17 September 2022   12:06 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan nama-nama Polisi yang terlibat di dalam obstruction of justice (sumber foto : Kompas)

Tuntutan sebuah keadilan harus ditegakkan di negeri ini tanapa harus memandang sebuah pangkat atau jabatan dari kekuasaan. Negeri ini terlalu banyak kasus yang melanggar Hak Asasi Manusia, sejak tragedi KM 50 yang menewaskan 6 orang laskar FPI yang tidak tahu kejelasannya hingga tokoh aktivis yang ikut serta.

Kali ini masyarakat tidak mau dibodoh-bodohi oleh rekayasa yang sudah terlanjur dipublikasikan oleh tersangka untuk membalikkan fakta. Kasus ini mencuat dari sebuah awal kebohongan, wajar jika masyarakat sulit untuk menerima penjelasan dari keterangan Polisi dan instansi terkait dalam menangani kasus ini dengan terbuka.

Hingga saat ini motif dan tujuan dari pembunuhan berencana ini belum terkuak misterinya seperti apa. Hukuman yang diberikan Polri terhadap pelaku obstruction of justice terlalu ringan untuk sebagian, mengapa tidak pukul rata saja untuk memberhentikan seluruhnya dengan tidak hormat agar mereka mendapatkan pelajaran dari perbuatannya.

Selain sanksi itu juga memberikan efek jera kepada orang yang masih berada di dalam Polri untuk bekerja dengan hati nurani dan sesuai dengan kode etik yang ada. Saya sendiri menyangsikan slogan yang diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo, Korp Bhayangkara merilis slogan "Presisi" yang merupakan singkatan dari Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi serta berkeadilan.

Semoga kasus ini dapat terbuka dengan jelas dan menempatkan kesadaran untuk menegakkan keadilan di negeri ini. Sudah terlalu banyak tindakan kecurangan yang terjadi dan tidak dilakukan dengan seadil-adilnya. Mari kita terus kawal kasus pembunuhan Brigadir Joshua untuk satu tujuan yaitu keadilan di negeri ini harus ditegakkan tanpa memandang kekuasaan dan jabatan.

Salam Inspirasi dan masih percaya ada orang yang memiliki hati nurani, Irfan Fandi

17 September 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun