Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

9 Pelaku Obstraction of Justice telah Mendapatkan Sanksi, Apakah Adil?

17 September 2022   12:00 Diperbarui: 17 September 2022   12:06 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Soal obstruction of justice memang dia mengakui telah menyusun cerita untuk membuat TKP (tempat kejadian perkara) sedemikian rupa, termasuk perusakan TKP." Katanya , Jum'at, 12 Agustus 2022

Dari keterangan ini Polri menelusuri pasti banyak yang terlibat didalamnya, tidak akan mungkin seorang Ferdy Sambo bisa melakukan hal tersebut dengan kedua tangannya sendiri. Pasti ada orang-orang yang ikut serta dan membantu rencananya untuk dapat memanipulasi apa yang telah terjadi.

Dengan menggunakan hak kuasa jabatan sebagai Jendral Bintang Dua di Polri, membuat ia jumawa dan berlaku seenaknya untuk melakukan tindakan obstruction of justice. Tim khusus akhirnya berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 83 personel dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Dari jumlah itu, 35 orang saat ini dilakukan penempatan khusus.

Dalam sidang kode etik pekan lalu sudah ada 9 nama Polisi yang telah mendapatkan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Para pelaku obstruction of justice ini terdiri dari pangkat Jendral, Komisaris Polis (Kompol), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ajun Komisaris Polisi (AKP), Brigadir Polisi (Brigpol) dan Bhayangkara Dua (Bharada).

Lima pelaku obstruction of justice mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat diberikan kepada Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agung Nurpatria dan AKBP Jerry Raymono Siagian. Dimana mereka melakukan pelanggaran merusak barang bukti CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Sedangkan Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang utama dalam merencanakan obstruction of justice juga mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain itu AKBP Pujiyarto terbukti melakukan pelanggaran tidak professional dalam menindaklanjuti laporan Polisi soal kasus pembunuhan Brigadir Joshua, ia mendapatkan sanksi penempatan khusus 28 hari dan permintaan maaf. AKP Dyah Candrawati juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan tidak professional dalam mengelola senjata api dinas, ia mendapatkan sanksi Demosi satu tahun dan melakukan permintaan maaf.

Brigadir Frillyan Fitri Rosad yang merupakan mantan BA Biro Provos Divpropam Polri yang telah melakukan pelanggaran kode etik profesi, sehingga ia mendapatkan sanksi  demosi selama dua tahun dan melakukan permintaan maaf. Terkahir Bharada Sadam yang merupakan sopir Ferdy Sambo yang telah melakukan pelanggaran mengintimidasi dua jurnalis saat meliput Kasus Sambo, dan ia mendapatkan sanksi demoosi satu tahun dan melakukan permintaan maaf.

Melihat daftar nama-nama orang-orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, sungguh memprihatinkan oleh semua pihak. Polisi yang aturannya sebagai pengayom dan penegak keadilan untuk membantu terbongkarnya sebuah kasus malah bekerjasama dalam menutup-nutupi kejadian untuk melindungi pelaku.

Hal ini merupakan sebuah pelanggaran yang berat dalam memanfaatkan sebuah kekuasaan untuk mengintimidasi kalangan tertentu. Saya yakin orang ini juga terpaksa melakukannya karena perintah dari Ferdy Sambo yang merupakan seorang atasan dari mereka, tapi logika dan hati nurani mereka juga tertutup karena sebuah ingin melindungi seorang pelaku kejahatan.

Pembenahan serius untuk Instansi Polri dan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Joshua

Rasa kepercayan yang dimiliki masyarakat sejak mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang terlihat janggal. Polisi menjadi sorotan utama dan mendapatkan serangan serta tekanan dari public untuk menuntaskan kasus ini dengan terbuka dan transparan.

Hal ini berkaitan dengan pelanggaran seroang Jendral yang memiliki pangkat bintang dua menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan sbeuah tindakan pidana. Kejadian ini pun turut dibantu oleh rekan-rekan sesama Polisi yang membuat kasus ini menjadi prioritas dan perhatian semua orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun