Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polri Pilih Kasih! Putri Candrawati Mendapatkan Hak Istimewa sebagai Istri Jendral

3 September 2022   23:35 Diperbarui: 3 September 2022   23:42 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Putri Candrawati dan Ferdy Sambo tersangka atas pembunuhan Brigadir Joshua (sumber foto: Tribune)

Banyak kejanggalan yang terjadi atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang terjadi pada bulan Juli lalu. Hingga sampai saat ini misteri pembunuhan ajudan dari seorang Jendral belum diketahui secara jelas apa motif sesungguhnya. Banyak teka-teki dan pertanyaan yang ingin diketahui oleh publik karena masih menjadi misteri.

Polri dituntut oleh masyarakat untuk membuka kasus ini secara jelas dan transparan. Namun, banyak hal yang membuat orang bingung termasuk saya sendiri akan mengikuti semua kisah dalam kasus pembunuhan ini di layar kaca. Banyak hal yang perlu menjadi catatan penting dalam pertaruhan nama baik sebuah instansi pemerintah Polri.

Hingga saat ini Polri telah menetapkan lima tersangka terhadap kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'aruf dan yang terakhir tersangka yang menjadi sorotan oleh banyak orang adalah Putri Candrawati. Semua orang ingin tahu apa peran yang dimainkan oleh Putri Candrawati dalam pembunuhan ini.

Semua tersangka melanggar Undang-undang Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana. Hukuman yang akan diterima oleh semua tersangka adalah maksimal hukuman mati, tahanan penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. Tidak ada pembelaan bagi mereka yang telah melakukan perbuatan hina ini.

Polri Pilih Kasih!

Semua tersangka yang disebutkan diatas dan orang-orang yang tersangkut dalam kasus ini telah diamankan oleh polisi. Cuma Putri Candrawati yang memiliki status sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan atas perbuatan yang telah melibatkan dirinya.

Polri memberikan alasan yang tidak bisa diterima oleh banyak orang, yaitu adanya surat keterangan sakit, gangguan kesehatan jiwa dan memiliki anak balita. Hal ini tidak masuk akal dalam pikiran orang banyak, kita semua tahu bahwa semua orang yang telah bersangkutan dengan masalah hukum maka statusnya akan sama dan harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Terlihat dalam proses rekonstruksi kejadian atas peristiwa pembunuhan Brigadir Joshua beberapa hari lalu, keempat tersangka sudah mengenakan pakaian tahanan kecuali Putri Candrawati. Hal ini kembali menjadi sorotan dan perbincangan hangat dalam semua kalangan untuk membahas kasus dan status tersangka pada pembunuhan Brigadir Joshua ini.

Masyarakat menilai Polri telah melakukan tindakan pilih kasih terhadap status tersangka dalam kasus ini. Orang-orang akan membandingkan semua tahanan yang mengalami kasus hukum harus dilakukan penahanan, tapi hal ini terlihat Putri Candrawati mendapatkan hak istimewa yang membuat masyarakat kembali marah dan geram atas apa yang dilakukan oleh Polri.

Bagaimana mau mengembalikan nama baik instansi polri jika kinerja dan keputusan yang diambil oleh Polri meresahkan masyarakat ? Apa masih layak untuk seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diperlakukan istimewa? Saya termasuk orang yang geram dengan apa yang diperlihatkan oleh Polri kepada publik dengan tindakan dan keputusan yang tidak bisa diterima dengan akal sehat.

Putri Candrawati Mendapatkan Hak Istimewa Sebagai Istri Jendral

Bagaimana tidak, kita semua banyak melihat kasus tindakan criminal yang melibatkan seorang perempuan diperlakukan hal yang sama dalam hukum. Jika alasan salah satunya tentang anak balita, coba deh di lihat banyak para wanita yang diperlakukan tidak adil oleh Polisi dengan menahan mereka dalam keadaan yang tidak baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun