Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jebakan Kebijakan Kominfo Soal PSE ke Undang-Undang ITE Baru untuk Pengguna Internet

24 Juli 2022   12:10 Diperbarui: 24 Juli 2022   14:07 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Platform digital yang erat hubungannya dengan aktifitas masyarakat Indonesia (sumber : Kompas)

Pemerintah semakin hari semakin menjadi-jadi dalam merubah dalam mengatur segala aparatur dan kebijakan. Setiap harinya selalu saja ada berita baru tentang kebijakan yang berakhir pada keresahan hati masyarakat dan semua orang yang ada di negeri ini.

Perbincangan soal kebijakan Kominfo soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) masih menjadi highlight di hampir semua media online dan ofline. Kita semua tahu tentang berita yang beredar bahwa Google, WhatsApp, Facebook, Instagram dan media social lainnya akan dilakukan pemblokiran jika tidak melakukan pendaftaran PSE sesuai kebijakan yang ada.

Hal itu ternyata tidak kunjung terjadi karena pihak bersangkutan pada deadline hari yang telah ditetapkan melakukan pendaftaran. Hal yang ditakutkan bukan itu melainkan dampak setelah semua platform ini melakukan pendaftaran kepada pihak pemerintah yang dijembatani oleh Kominfo.

Flashback SIM Card Mobile yang registrasi menggunakan Kartu Keluarga

Kalian semua pasti masih ingat ketika pemerintah memberitahukan kebijakan baru tentang semua nomor provider harus teregister dengan data pemerintah yaitu menggunakan Kartu Keluarga. Apakah maksud dan tujuan ini kita semua paham sudah, hampir setiap hari kita mendapatkan SMS spam masuk ke dalam smartphone kita.

Biasanya pesan yang masuk sesuai dengan nomor yang kita ketahui dan dari promo provider yang bersangkutan. Tapi sekarang kita bisa temukan setiap harinya nomor hp selalu dikirimi oleh pesan yang tidak penting dari orang-orang yang tidak dikenal, sehingga marak banyak terjadi penipuan dan tindak criminal lainnya.

Hal ini mendandakan bahwa data pribadi kita terbongkar oleh system yang dikelola oleh pemerintah tidak baik dan membuat keresahan baru ditengah-tengah masyarakat. Alih-alih untuk pengamanan data sebagai tujuan utama untuk menyelamatkan data pengguna malah sebaliknya yang terjadi dan hingga sekarang setiap hari kita menerima pesan yang tidak penting, seperti peminjaman online, promo kreditur dan banyak lagi.

Kejadian ini sengaja saya buat kembali untuk mengingatkan apa yang sedang terjadi saat ini. semuanya sangat cocok dengan berita yang beredar sekarang tentang Permenkominfo 5/2020, bukan untuk pemeliharaan melainkan untuk membatasi pengguna dalam berekpresi mengungkapkan kebenaran yang ada di negeri ini.

Jebakan baru Kominfo Soal PSE berujung pada Undang-Undang ITE

Ketika saya melihat media online dan berita yang beredar saat ini, kekhawatiran yang ditakutkan akhirnya terjadi dan akan terlaksana langsung untuk di masa depan nantinya. Permenkominfo 5/2020 merupakan jebakan pemerintah yang alih-alih untuk pemantauan pemerintah tentang platform dan website yang ada di Indonesia untuk didaftarkan.

Aturan ini sangat mengkhawatirkan bagi pribadi saya sendiri dan orang yang paham dan mengerti. Dengan kebijakan ini Kominfo memberikan kewenangan yang besar kepada pemerintah dalam mengatur internet. Sangat berpotensi mengancam kebebasan sipil, juga memiliki potensi untuk membungkam kebebasan media siber jika dinilai meresahkan public.

Rakyat Indonesia merupakan pengguna internet terbanyak di dunia, platform media social seperti Facebook, Instagram, Twitter dan lainnya merupakan sarana pengguna dalam mengekspresikan aspirasi yang ada dipikiran. Jika semua platform telah mendaftarkan  masalah selesai ? Kita harus sadar bahwa semua platform ini akan dikuasai oleh pemerintah.

Kita harus semakin berhati-hati dalam menggunakan social media karena semua aktifitas kita dan postingan yang akan kita lakukan dipantau penuh oleh pemerintah. Ada beberapa poin yang bisa ditangkap dalam menanggapi hal ini sesuai dengan berita yang ada  :

  • Postingan kamu sewaktu-waktu bisa dihapus kalau dianggap oleh pihak bersangkutan meresahkan dan mengganggu ketertiban umum
  • Semua data yang ada di akun media social mu akan dikasi akses penuh ke kementrian dan aparat penegak hokum
  • Pembicaaraan dan tulisan chat kamu di Messenger, DM, WA dan email semua akan bisa dibuka oleh aparat penegak hokum jika dibutuhkan

Semua ini merupakan jebakan yang bisa berujung kepada Undang-Undang ITE yang akan kamu peroleh jika kamu melanggar aturan yang ada didalamnya. Kapanpun dan dimanpun kamu berada bisa saja penegak hukum dapat menemuimu dan menangkap atas tindakan postingan yang telah kita lakukan.

Hal ini memiliki dampak besar dalam stabilitas kenyamanan dalam penggunaan sarana platform internet. Semua akses akan dibatasi dan kita tidak mudah untuk melakukan ekspresi yang ingin kita sampaikan kepada orang lain untuk menyampaikan suatu hal kebenanran.

Hal ini hanya dapat menguntungkan orang-orang yang memiliki kepentingan. Tidak ada lagi kritikan yang muncul di media social tentang kinerja wakil rakyat kita yang amburadul karena semua postingan yang menyebarkan kebenaran itu akan dihapus langsung oleh pihak yang memiliki wewenang.

Wajar Undang-Undang ITE sampai dikecam dan menjadi pro kontra di tanah air oleh banyak orang. Hal ini karena ada udang dibalik batu yang memiliki kepentingan untuk sesuatu yang ingin mereka raih. Kita sebagai warga negara yang memiliki kritisi dan pemahaman tentang ini juga harus sadar dan paham dulu dengan kondisi yang ada.

Saya membuat artikel ini ikut merasakan keresahan dan ketakutan yang sama dirasakan oleh banyak orang. Semua yang saya paparkan adalah menurut pemahaman dan sepengetahuan saya pribadi dengan membaca banyak berita tentang persoalan hal yang bersangkutan.

Tetap semangat dalam menegakkan hal kebenaran agar tercipta sebuah kepercayaan dan transparasi tindakan yang adil. Semua itu terwujud jika kita beekrja sama dan mau terbuk dalam memberikan masukan dan menerimanya untuk dilakukan diskusi kembali sebelum memutuskan suatu kebijakan yang akan dilaksanakan nantinya.

Sesuatu perbuatan yang akan kita lakukan diatas muka bumi ini, tidak luput dengan dimintanya pertanggung jawaban yang hakiki untuk kehidupan berikutnya. Jadilah pemimpin yang memiliki sifat tauladan yang baik untuk bisa saling menghormati dan menghargai satu sama lain.

Salam Inspirasi, Irfan Fandi

Riau, 24 Juli 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun