Pemerintah semakin hari semakin menjadi-jadi dalam merubah dalam mengatur segala aparatur dan kebijakan. Setiap harinya selalu saja ada berita baru tentang kebijakan yang berakhir pada keresahan hati masyarakat dan semua orang yang ada di negeri ini.
Perbincangan soal kebijakan Kominfo soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) masih menjadi highlight di hampir semua media online dan ofline. Kita semua tahu tentang berita yang beredar bahwa Google, WhatsApp, Facebook, Instagram dan media social lainnya akan dilakukan pemblokiran jika tidak melakukan pendaftaran PSE sesuai kebijakan yang ada.
Hal itu ternyata tidak kunjung terjadi karena pihak bersangkutan pada deadline hari yang telah ditetapkan melakukan pendaftaran. Hal yang ditakutkan bukan itu melainkan dampak setelah semua platform ini melakukan pendaftaran kepada pihak pemerintah yang dijembatani oleh Kominfo.
Flashback SIM Card Mobile yang registrasi menggunakan Kartu Keluarga
Kalian semua pasti masih ingat ketika pemerintah memberitahukan kebijakan baru tentang semua nomor provider harus teregister dengan data pemerintah yaitu menggunakan Kartu Keluarga. Apakah maksud dan tujuan ini kita semua paham sudah, hampir setiap hari kita mendapatkan SMS spam masuk ke dalam smartphone kita.
Biasanya pesan yang masuk sesuai dengan nomor yang kita ketahui dan dari promo provider yang bersangkutan. Tapi sekarang kita bisa temukan setiap harinya nomor hp selalu dikirimi oleh pesan yang tidak penting dari orang-orang yang tidak dikenal, sehingga marak banyak terjadi penipuan dan tindak criminal lainnya.
Hal ini mendandakan bahwa data pribadi kita terbongkar oleh system yang dikelola oleh pemerintah tidak baik dan membuat keresahan baru ditengah-tengah masyarakat. Alih-alih untuk pengamanan data sebagai tujuan utama untuk menyelamatkan data pengguna malah sebaliknya yang terjadi dan hingga sekarang setiap hari kita menerima pesan yang tidak penting, seperti peminjaman online, promo kreditur dan banyak lagi.
Kejadian ini sengaja saya buat kembali untuk mengingatkan apa yang sedang terjadi saat ini. semuanya sangat cocok dengan berita yang beredar sekarang tentang Permenkominfo 5/2020, bukan untuk pemeliharaan melainkan untuk membatasi pengguna dalam berekpresi mengungkapkan kebenaran yang ada di negeri ini.
Jebakan baru Kominfo Soal PSE berujung pada Undang-Undang ITE
Ketika saya melihat media online dan berita yang beredar saat ini, kekhawatiran yang ditakutkan akhirnya terjadi dan akan terlaksana langsung untuk di masa depan nantinya. Permenkominfo 5/2020 merupakan jebakan pemerintah yang alih-alih untuk pemantauan pemerintah tentang platform dan website yang ada di Indonesia untuk didaftarkan.
Aturan ini sangat mengkhawatirkan bagi pribadi saya sendiri dan orang yang paham dan mengerti. Dengan kebijakan ini Kominfo memberikan kewenangan yang besar kepada pemerintah dalam mengatur internet. Sangat berpotensi mengancam kebebasan sipil, juga memiliki potensi untuk membungkam kebebasan media siber jika dinilai meresahkan public.
Rakyat Indonesia merupakan pengguna internet terbanyak di dunia, platform media social seperti Facebook, Instagram, Twitter dan lainnya merupakan sarana pengguna dalam mengekspresikan aspirasi yang ada dipikiran. Jika semua platform telah mendaftarkan  masalah selesai ? Kita harus sadar bahwa semua platform ini akan dikuasai oleh pemerintah.