Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Belajar Kasus Rachel Vennya, Keadilan di Indonesia Sebatas Nilai Kesopanan

14 Desember 2021   17:00 Diperbarui: 14 Desember 2021   18:06 1296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : suara.com | Ilustrasi Rachel Vennya menghadiri persidangan 

Kasus Rachel Vennya sangat mengusik ketenangan nitizen di dalam negeri. Kasus kaburnya ia dari sebuah proses karantina menyulut api kemarahan bagi banyak orang, karena kasus disini keadilan dalam hukum dipertaruhkan oleh hasil keputusan dari penegak hukum yang memproses kasus ini.

Awal kasus ini muncul Rachel Vennya tidak menjalankan proses yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Rachel Vennya melanggar beberapa peraturan yaitu undang-undang karantina kesehatan dan wabah penyakit menular serta tindakan penyuapan kepada para petugas yang sedang bertugas di lapangan.

Setelah kasus ini dibawa keranah hukum, apa yang menjadi tuntutan terhadap pelaku malah mendapatkan hasil yang tidak menyenangkan buat banyak orang. Ditambah dengan alasan pertimbangan pembebasan Rachel Vennya yang dibuat oleh majelis hakim persidangan.

Alasan hakim yang memproses kasus ini diantara lain adalah jujur mengakui kesalahan, kooperatif dalam penyelidikan, dan berlaku sikap sopan. Sungguh membuat sebuah keputusan yang klise dan penuh drama yang memunculkan amarah banyak pihak.

Saya mengikuti kasus ini dari banyak media terutama dari podcast terbaik Indonesia yaitu Master Deddy Corbuzier. Kasus Rachel Vennya sangat disayangkan terjadi karena mengganggu ketenagan banyak orang, pemerintah sudah mengeluarkan sebuah aturan baru bagi setiap orang yang bepergian keluar negeri harus menjalani beberapa hari di dalam karantina.

Rachel Vennya malah melakukan tindakan yang sangat memalukan yaitu menyuap para petugas dengan bayaran 40 juta agar bisa keluar dari karantina. Alasan yang disampaikannya ketika melakukan hal itu adalah rindu dan kangen sama anaknya. Logika orang yang berpikir ketika anda melakukan sesuatu hal pasti diatur dulu bagaimana menimbang baik buruknya sebelum melakukan hal tersebut untuk dilakukan.

Sekarang hal itu telah terjadi dan hukuman bebas bersyarat pun telah dikeluarkan oleh para penegak hukum. Namun alasan yang disampaikan juga tidak masuk diakal sehat saya dan banyak orang. Kok bisa sih seperti ini ? Apakah hukum  keadilan dinegeri ini sudah mulai sirna dan hancur dengan sebuah kekuasaan dan jabatan ?

Setiap orang melakukan kesalahan dan tindakan yang melanggar aturan pasti akan melakuakn sikap baik untuk bisa meringankan hukuman yang didapatnya. Hanya Indonesia yang memberlakukan hukum seperti ini, yaitu mengakui kesalahan, meminta maaf, berlaku sopan, mengadakan klarifikasi di media hingga semua masalah itu berhenti dan ditutup kasusnya. Selesai.

Surat buat para penegak hukum di Indonesia

Dengan adanya kasus seperti ini akan menambah kasus baru yang akan di tangani oleh para petugas. Disini akan terlihat kesenjangan antara si orang kaya, si miskin, si artis dan orang biasa diberlakukan seperti apa. Jika pemerintah lebih tegas untuk menjalankan proses hukum yang benar, semua ini tidak akan terjadi lagi.

Sesuatu perbuatan yang salah apabila dianggap biasa saja akan menjadi lazim untuk dilakukan oleh banyak orang. Sama halnya dengan tindakan korupsi di Indonesia, karena negara ini belum berani menegakkan hukuman mati untuk orang-orang yang terbukti menjadi tersangka dalam kasus yang menjeratnya yaitu korupsi.

Dengan sama halnya hukuman yang diberikan tidak memberikan efek jera yang nyata, maka tindakan ini akan seperti mendarah daging dan sulit untuk dihilangkan lagi apabila sudah lama dibiarkan dan dianggap penyakit social biasa yang sudah mengakar terlalu lama. Seharusnya hukuman yang berat dan hukuman social mereka harus dapatkan, hingga pelaku mendapatkan efek jera dan tidak mau berbuat lagi.

Dengan hasil keputusan ini saya akan berani menjamin kasus berikutnya akan muncul dan timbul dalam negeri ini dengan kasus yang sama. Seandainya hukuman penjara diberikan selama satu minggu untuk menimbulkan efek jera dan rasa takut orang lain untuk melakukan hal yang sama, saya yakin dan percaya orang-orang dan masyarakat kita akan berfikir dua kali untuk melakukan hal yang sama dalam kasus ini.

Semua orang berhak untuk mendapatkan keadilan

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan sebagai pelaku dalam bernegara. Siapa yang melakukan kesalahan harusnya dilakukan tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan mempelintir pelaku seakan dia tidak melakukan kesalahan dan membiarkannya bebas berkeliaran tanapa ada hukuman.

Setiap orang butuh dengan namanya keadilan, tapi kita harus percaya bahwa keadilan yang sesungguhnya akan kita terima diakhirat nanti pada hari pembalasan. Namun, kita harus masih tetap percaya dengan manusia karena tidak semua manusia melakukan hal yang bodoh seperti dilakukan oleh orangorang yang tidak memiliki kompeten dan ilmu dibidangnya.

Dengan adanya kasus diatas, keadilan dinegeri ini masih abu-abu dan tidak bisa dipercaya. Kita selalu menyaksikan banyaknya ketidakadilan yang terjadi hanya dengan kasus masalah yang serupa, tergantung pelakunya seperti apa dulu orangnya. Apakah pelaku artis, orang kaya, pejabat atau orang biasa. Setiap kategori memiliki hukumannya masing-masing dan ketidakadilan selalu terjadi kepada orang-orang biasa dan tidak memiliki kekuasaan seperti uang dan jabatan untuk menyumpal mulut para pendosa yang berani melakukan perbuatan yang hina.

Dunia seakan semakin hilang rasa jati dirinya karena diisi oleh manusia-manusia yang tamak dan rakus, dengan rasa ketidak puasan yang mereka miliki sehingga merkea berani untuk melakukan hal apa saja yang penting mengahsilkan untuk hidup mereka. Ingat, apa pun keputusan dan kebijakan yang telah ditetapkan maka aka nada pertanggung jawabannya. Jika tidak diatas dunia ini maka pertanggung jawaban akan diminta apada akhir hayat ketika hari pembalasan datang dari Tuhan yang Maha Adil dan Bijaksana.

Saya banyak belajar dengan berbagai kasus dan peristiwa yang terjadi dalam negeri ini. Kasus ini merupakan umbu dari berdirinya sebuah negara maju yang memiliki batu kerikil yang hars dilewati untuk bisa melangkah lebih maju lagi. Suatu hari nanti kita percaya bahwa negeri ini akan dipimpin dan diisi oleh orang-orang yang memiliki kompeten dan ilmu pada bidangnya, tidak sembarangan dalam mengambil sebuah keputusan yang sangat dipertaruhkan hasilnya.

Manusia adalah tempat melakukan banyak kesalahan dan kekhilafan, tapi tidak semua manusia mau jatuh pada satu lobang yang sama karena kebodohan mereka. Jadilah manusia yang memiliki integritas dan pendirian yang kuat dalam memutuskan suatu langkah untuk tidak salah jalan. Dunia bukan tempat hidup kita selamanya melainkan tempat sebuah persinggahan sementara yang ahrus dibekali dengan banyak amalan dan perbuatan yang baik bukan sebaliknya.

Semoga dengan adanya kasus ini membuka mata dan pikiran kita untuk tetap menjadi manusia yang memiliki akal pikiran yang sehat. Sesuatu tindakan yang ingin kita lakukan harus dipikirkan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah yang bisa merusak segalanya. Jadikan kasus diatas sebagai pembelajaran dan pengetahuan buat kita, mulailah mengingatkan diri sendiri terlebih dahulu untuk melakukan kebaikan agar orang disekitar bisa mengikutinya.

Salam inspirasi dans emoga bermanfaat

Pekanbaru, 14 Desember 2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun