Masuk di sebuah perusahaan baik itu milik lokal maupun multinasional pasti memiliki ketentuan tersendiri, baik dalam membuat kebijakan aturan cara seleksi masuk karyawan baru hingga masalah gaji.Â
Hal ini pasti sudah ditetapkan dalam UU Republik Indonesia No 13 di tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Â
Dalam UU yang dibuat itu mencakup seluruh aspek yang berhubungan dengan dunia ketenagakerjaan yang berlaku di negeri ini, walau banyak perusahaan yang mengikuti aturan namun masih banyak juga perusahaan yang tidak patuh dalam UU tersebut.
Bagi para calon pelamar kerja yang baru, jika membahas perihal tentang penghasilan atau pendapatan kepada sebuah perusahaan yang diinginkan, mungkin akan ada rasa segan atau malu dan berat bila menanyakan perihal ini kepada sebuah perusahaan. Namun, para pelamar yang baru harus perlu tahu jika hal ini sudah menjadi hal biasa jika masuk atau masih dalam tahap penerimaan.Â
Pembahasan tentang perihal gaji akan selalu dibahas jika sudah masuk kedalam tahap wawancara dengan pihak atasan yang berwenang, biasanya akan di tanya berapa yang di inginkan dan akan dijelaskan penghasilan yang didapat jika pelamar diterima bekerja di perusahaan itu.
Aku sedikit memiliki pengalaman tentang hal ini dari dua perusahaan, yang satu merupakan Perusahaan Lokal dan satu lagi Perusahaan Multinasional. Ternyata kedua perusahaan ini memiliki perbedaan yang sangat jauh berbeda dan perlu disimak dan di perhatikan dengan sangat baik oleh para pembaca.Â
Hal ini merupakan sesuai pengalaman pribadi dan bisa dianggap menjadi sebuah pengetahuan atau informasi yang di perlukan oleh calon para pelamar.
Perusahaan Lokal
Dalam sebuah perusahaan lokal, hal ini menjadi sebuah tabu untuk dipertanyakan oleh bagi para calon pelamar yang ingin sedang melamar jadi karyawan di perusahaan. Alangkah lebih baik para pelamar menjawab sesuai dengan pertanyaan yang sudah diberikan, jangan memulai untuk membahas perihal ini jika belum diperkenankan sama pihak yang berssangkuta dari perusahaan.
Jika ada pertanyaan perihal gaji di setiap kolom pernyataan dalam test, pelamar lebih baik jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. Seperti sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kota) daerah, Â jika para calon pelamar memiliki keahlian lain atau pengalaman juga bisa mencantumkan sesuai dengan yang di inginkan.
Dilain sisi ada juga perusahaan lokal tidak ada membahas sama sekali perihal tentang gaji ini, mereka biasanya mengikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari hal demikian banyak terjadi penyelewengan atau ketidak sesuaian gaji yang diterima dengan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.